Sultrapedia.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai menindaklanjuti laporan warga transmigrasi di kawasan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dengan melakukan peninjauan langsung ke lokasi sengketa lahan.
Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya warga transmigrasi melaporkan dugaan penyerobotan lahan, pemalsuan dokumen, hingga konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama.
Warga juga telah menyerahkan sejumlah dokumen penting, termasuk bukti kepemilikan lahan berupa sertifikat resmi, kepada pihak kepolisian sebagai bahan penyelidikan.
Dalam peninjauan tersebut, aparat kepolisian turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan serta mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari proses penyelidikan guna memastikan keabsahan klaim kepemilikan lahan yang dipersoalkan.
Warga transmigrasi menyambut baik langkah cepat yang dilakukan Polda Sultra. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan dan mampu mengungkap dugaan praktik mafia tanah yang disebut-sebut terjadi di kawasan tersebut.
“Hari ini Polda Sultra turun langsung melakukan pengecekan dan peninjauan titik-titik koordinat batas wilayah lahan transmigrasi. Tadi juga ada penyampaian dari pihak kepolisian setelah ini akan ada pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga mafia tanah,” ujar Andi selaku Kuasa juru bicara diberikan secara kolektif oleh warga saat ditemui media ini
Dia jiga menyampaikan bahwa pihaknya mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Kami ingin semuanya diuji secara terbuka. Kami percaya Polda Sultra akan bekerja profesional,” ujarnya.
Konflik lahan di kawasan transmigrasi Landono sendiri disebut telah berlangsung sejak lama dan melibatkan ratusan hektare lahan milik warga.
Hingga saat ini, Polda Sultra masih terus melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti. Polisi juga membuka kemungkinan akan memanggil pihak-pihak terkait guna mengungkap secara jelas duduk perkara sengketa tersebut.






