Polemik Lahan Nur Alam, Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badallah Diminta Jangan Sembarang Mengutip Aturan

Sultrapedia.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra) Andre Darmawan tanggapi pernyataan Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badallah yang kontroversial.

Pasalnya beberapa waktu lalu, Ridwan Badallah menanggapi terkait polemik penertiban aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang saat ini di kuasai oleh Mantan Gubernur Sultra Nur Alam. Dimana Ridwan menyampaikan bahwa aturan yang di lontarkan Ketua LBH HAMI sudah tidak berlaku.

Bahkan Ridwan membantah pernyataan Andre sebelumnya mengatakan bahwa aturan yang dikutip itu sudah tidak berlaku. Terkait DEM rumah dinas itu sudah di cabut dengan PP 20 tahun 2022. Kemudian katanya dipertegas dengan PMK 72 tahun 2024 dan juga PP 94 tahun 2021. Untuk itu Andre membuktikan pernyataan Kadis Kominfo yang hanya asal mengutip aturan dan sangat keliru

BACA JUGA :  Bocornya Data Nasabah, Direktur BPR Bahteramas Konawe, Dr. Ahmat Kembali Didemo

“Kalau kita melihat PP 20 tahun 2022 itu mengatur tentang penjualan barang negara atau daerah berupa kendaraan Dinas. Jadi ini bukan mengatur tentang penjualan rumah dinas. Kemudian PMK 72 tahun 2024 itu mengatur tentang penggunaan dana bagi hasil cukai tembakau, bukan terkait rumah Dinas. Sementara PP 94 tahun 2021 mengatur tentang disiplin pegawai dinas. Jadi klaim tersebut saya kira keliru,” ungkap Andre menanggapi pernyataan Ridwan, Sabtu (27/12/2025).

Andre bahkan memaklumi pernyataan Ridwan Badallah yang dinilai tidak mengerti hukum. Kemungkinan dia menilai pernyataan tersebut merupakan masukan dari Biro Hukum Provinsi Sultra.

“Saya kira keliru dan saya tahu beliau bukan basic hukum. Apakah ini masukkan dari biro hukum Provinsi Sultra yang salah atau bagaimana itu mungkin bisa di lihat kembali,” bebernya

BACA JUGA :  KPK Resmi Menahan Bupati Muna Rusman Emba dalam Kasus Suap Dana PEN

Bahkan, Andre kembali mempertegas bahwa pengaturan tentang rumah negara atau rumah dinas itu diatur dalam PP 31 tahun 2005 yang sampai saat ini belum ada perubahan. Dimana dalam isi PP 31 tahun 2005 hanya rumah dinas golongan 3 yang dapat dialihkan kepada penghuninya.

“Kemudian itu diatur lagi dan dipertegas dalam permendagri nomer 19 tahun 2016 dan juga permendagri 7 tahun 2024, bahwa rumah Dinas atau rumah Negara golongan 3 itu dapat dijual kepada kepada penghuninya tanpa melalui proses lelang sehingga mekanisme DUM, penjualan kepada penghuninya adalah mekanisme yang sah, yang diatur dalam perundangan-undagan yang masih berlaku,” pungkasnya

Penulis: Erik