HUKUM  

Polemik Pengangkatan PPPK, Bupati Konawe di Gugat ke Pengadilan

Sultrapedia.com – Polemik pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Konawe memasuki babak baru. Sejumlah tenaga honorer atau Pegawai Non-ASN resmi menggugat Bupati Konawe melalui Pengadilan Negeri (PN) Unaaha.

Gugatan diajukan karena mereka, meski telah tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), tidak masuk dalam daftar usulan PPPK Paruh Waktu yang dirilis Pemerintah Daerah Konawe.

Para honorer tersebut menggandeng Kantor Hukum Risal Akman, untuk memperjuangkan hak mereka. Kuasa hukum sekaligus Ketua DPC PERADI Unaaha itu menegaskan, langkah hukum ini ditempuh sebagai respons atas dugaan pelanggaran regulasi kepegawaian terbaru.

Dalam gugatannya, Bupati Konawe tidak berdiri sendiri sebagai pihak tergugat. Kuasa hukum penggugat, Risal Akman, menjelaskan bahwa gugatan turut menyeret empat pejabat pusat sebagai pihak turut tergugat, yaitu:

Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah (Tergugat II)

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB (Tergugat III)

BACA JUGA :  Aniaya Kekasih Hingga Babak Belur, Oknum Polisi La Ode Isnardin Ditetapkan Tersangka

Badan Kepegawaian Negara/BKN (Tergugat IV)

Ketua DPRD Konawe (Tergugat V)

Risal menyebut gugatan ini lahir dari dugaan kelalaian Bupati Konawe dalam melaksanakan amanat UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Keputusan MenPAN-RB No. 634/2024 jo. Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh Pegawai Non-ASN yang telah terdaftar dalam pangkalan data BKN untuk diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu.

Kejanggalan disebut semakin terang setelah tim kuasa hukum mengkaji pengumuman resmi usulan PPPK dari Pemkab Konawe.

“Hasil pengumuman itu sekitar 400 nama yang tidak tercantum dalam data BKN, namun justru ikut diusulkan sebagai penerima formasi PPPK, “ucapnya

Sementara itu, tenaga honorer yang selama ini mengabdi dan terdata secara resmi dalam pangkalan data justru tidak masuk dalam usulan.

“Ini jelas melanggar aturan dan sangat merugikan klien kami. Karena itu kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sekaligus menuntut pertanggungjawaban atas kerugian materil yang dialami para penggugat,” tegas Risal.

BACA JUGA :  AJI dan LBH Pers Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Sidang Vonis SYL

Tak hanya menggugat, pihak penggugat juga meminta PN Unaaha membekukan pengumuman usulan PPPK Bupati Konawe. Mereka mendesak Mendagri, MenPAN-RB, dan BKN melakukan verifikasi menyeluruh atas nama-nama yang tercantum dalam daftar usulan.

“Bisa jadi ada pegawai siluman atau abal-abal. Jika ditemukan dugaan pemalsuan dokumen atau manipulasi data, kami siap melaporkan ke aparat penegak hukum,” ujar Risal.

Perkara dengan nomor 48/Pdt.G/2025/PN.Unh itu dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 11 Desember 2025 di PN Unaaha.

Risal bersama tim hukumnya Djabal Rahman, SH., MH., Ahmad Ramadan, SH., M.Kn., dan Marsakti Suhardi, SH.bmenduga adanya praktik rekayasa data dalam penyusunan usulan PPPK.

“Mengusulkan ratusan honorer yang tidak terdaftar di BKN adalah pelanggaran serius. Ada indikasi kuat rekayasa data, bahkan beberapa nama yang tidak pernah bertugas tiba-tiba muncul dalam daftar usulan,” tegasnya.

Penulis : Redaksi