HUKUM  

Aniaya Kekasih Hingga Babak Belur, Oknum Polisi La Ode Isnardin Ditetapkan Tersangka

Sultrapedia.com – Tindak pidana dugaan kekerasan yang dilihat oknum anggota Polisi Polres Konawe Utara Bripda La Ode Isnardin memasuki tahap baru, pada Selasa (09/10/2025).

Dimana La Ode Isnardin ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan kepada pacarnya sendiri.

Kuasa hukum korban, Yendra Laturumo, saat ditemui di Polda Sultra, membenarkan bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sultra telah menaikkan status hukum terhadap Laode Isnardin.

“Kami berkunjung ke Polda Sultra terkait perkembangan kasus ini. Unit PPA sudah resmi menetapkan tersangka Laode Isnardin,” katanya

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Wawotobi, 31 Paket Siap Edar Diamankan

Ia menilai, proses penyelidikan hingga penetapan tersangka berjalan sesuai prosedur.

“Penyidik PPA Polda Sultra sudah bekerja dengan baik. Tinggal kita tunggu kapan berkas dilimpahkan ke kejaksaan agar ada kepastian hukum dan efek jera bagi pelaku,” tambahnya.

Menurut informasi yang diterimanya, tahap pertama pelimpahan berkas ke kejaksaan direncanakan dilakukan pada Senin mendatang.

Yendra juga menyinggung soal sanksi internal terhadap pelaku. Menurutnya, proses penyidikan yang dilakukan Propam Polda Sultra akan sejalan dengan hasil penyidikan PPA.

BACA JUGA :  Ampuh Sultra Sindir Kejati Terkait Kasus Korupsi Pertambangan Blok Mandiodo, Terkesan Tebang Pilih

“Sanksi institusi otomatis akan selaras dengan apa yang ditemukan penyidik PPA,” jelasnya.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa pelaku bukan kali pertama terjerat kasus serupa.

Bahkan, sebelumnya Isnardin pernah menjalani hukuman penjara selama 20 hari karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban lain.

“Bukan pertama kali dia melakukan. Dari informasi yang kami peroleh, ada korban lain pada kasus sebelumnya,” pungkasnya.

Penulis: Erik