Sultrapedia.com – Seorang Janda Muda berinisial FR (21) diringkus Polisi usai diduga edarkan norkotika jenis sabu-sabu. Pelaku FR ditangkap di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Minggu (24/11/2024).
“penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menduga wanita tersebut memiliki sejumlah narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Kanit I Sat Narkoba Polresta Kendari, Ipda Ariel Mogens Ginting.
Setelah itu, dilakukan pengintaian terhadap FR, informasi tersebut ternyata benar. Dari tangan FR polisi menyita barang bukti 11,03 gram sabu.
“Sabu-sabu itu sudah dikemas menjadi 18 saset yang disimpan dalam plastik bening,” katanya, Selasa (3/12/2024).
Dilanjutkannya, saat diinterogasi FR sempat mengelak dirinya terlibat dalam peredaran gelap sabu. Namuan akhirnya FR mengakui semua perbuatannya.
“Pengakuannya didapat dari pria berinisial AF,” tambahnya.
Selain sabu-sabu, Tim Narko 10 juga menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tangan FR diantaranya 54 potongan pipet, bungkusan plastik, dos, HP, dan tas berwarna ungu.
Saat ini, FR telah ditahan di Mako Polresta Kendari. Ia dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) lebih subs Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku AF sendiri kami ringkus di Konawe. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan dalam kasus tersebut,” pungkasnya.






