Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Rp20,8 Miliar di RSUD Konawe

Sultrapedia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe, melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) bakal selidiki dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Unaaha.

Bahkan penyidik mendalami temuan mencurigakan yang diungkap oleh DPRD Konawe dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2024.

Penyelidikan ini menjadi langkah awal kepolisian untuk menelusuri potensi penyimpangan dana di RSUD Unaaha yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Informasi yang dihimpun, penyidik telah melayangkan undangan klarifikasi kepada Kepala Bidang Perencanaan RSUD Konawe berinisial LY, yang dijadwalkan pada Jumat, 23 Mei 2025.

“Infonya hari ini (Jumat) dia dipanggil,” ujar seorang sumber internal yang meminta namanya dirahasiakan.

BACA JUGA :  3 Fakta Siswa SMP di Kendari Dianiaya Teman hingga Pingsan, Bermula Korban Dipanggil Sepupunya

Kepala Urusan Tata Usaha (KTU) RSUD Unaaha, Rodi, saat dikonfirmasi via telepon, membenarkan adanya surat panggilan tersebut.

“Iya, benar ada surat panggilan klarifikasi dari penyidik Polres Konawe. Suratnya masuk kemarin,” kata Rodi pada Jumat, 23 Mei 2025.

Kasus dugaan korupsi di RSUD Unaaha ini menambah daftar panjang perkara yang ditangani Polres Konawe.

Saat ini, kepolisian juga masih menangani dua kasus dugaan korupsi lain, yaitu anggaran makan minum Bupati Konawe tahun 2023/2024 dan dugaan penyimpangan dana insentif pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Konawe.

Sorotan terhadap RSUD Unaaha bermula dari temuan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Konawe. Mereka menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana klaim BPJS Kesehatan.

BACA JUGA :  Pecat Karyawan Secara Sepihak, RS Santa Anna Digugat ke Pengadilan Negeri Kendari

Dalam laporan Pansus, terungkap adanya potensi kerugian negara mencapai Rp20,8 miliar, yang salah satunya bersumber dari dana klaim BPJS sebesar Rp18 miliar yang seharusnya menjadi pemasukan rumah sakit.

“Ada utang sebesar Rp20,8 miliar yang sangat mencurigakan. Seharusnya utang itu sudah terbayar melalui klaim BPJS senilai Rp18 miliar yang telah dibayarkan oleh pemerintah,” ungkap Ketua Pansus LKPJ, H. Abdul Ginal Sambari, S.Sos, M.Si, dalam rapat paripurna di gedung DPRD Konawe.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Konawe belum memberikan keterangan resmi terkait pemanggilan LY.

Belum diketahui apakah proses klarifikasi telah berjalan sesuai jadwal atau tertunda karena alasan tertentu.

Penulis: Erik