Sultrapedia.com – Dua pelaku ditangkap polisi usai melakukan aksi pencurian mesin kapal di Desa Otole, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Minggu (15/12/2024)
Kedua tersangka, itu yakni Alfian alias Alpin (33) dan Asrul alias Koru (32). Kejadian tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor:LP/B/13/XII/2024/SPKT/Sek Lasolo/Res Konut/Polda Sultra tertanggal 4 Desember 2024.
Mesin kapal yang dicuri tersebut diketahui milik salah satu warga setempat dan merupakan barang berharga yang hilang dalam peristiwa tersebut.
Alfian, yang bekerja sebagai wiraswasta, tercatat lahir di Banyuwangi pada 16 September 1991 dan berdomisili di Kelurahan Tinobu, Kecamatan Lasolo, Konawe Utara.
Sementara itu, Asrul, juga seorang wiraswasta, lahir di Andumowu pada 9 Agustus 1992 dan beralamat di Desa Lalowaru, Kecamatan Lasolo, Konawe Utara.
Menurut penyidik, keduanya diduga melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP.
“Kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Lasolo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Taufan.
Penyidik menyatakan penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban atas kehilangan mesin kapal di Desa Otole. Penyidikan terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan membawa kasus ini ke proses hukum selanjutnya.
“Tersangka Alfian dan Asrul terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai dengan ketentuan dalam KUHP,” ungkapmya
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kriminal.






