RAGAM  

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Pelaut di Kendari, Ternyata Bandar Sabu

Sultrapedia.com – Polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial CA (25) di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kamis (9/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WITA. ​Penangkapan warga asal Kabupaten Muna ini awalnya dilakukan terkait kasus penganiayaan berat terhadap seorang pelaut berinisial TA (38).

Proses penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dan rentetan tembakan peringatan dari petugas karena pelaku mencoba melarikan diri. Saat digeledah, polisi justru mengungkap rekam jejak pelaku yang diduga kuat sebagai operator bandar narkoba.

​Kasus penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026 lalu, sekitar pukul 03.15 WITA di Lorong Barat, Jalan Poros Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar.

​Peristiwa bermula saat terjadi selisih paham mengenai posisi parkir kendaraan yang menghalangi jalan masuk. Pelaku yang meyakini korban sebagai pemicu keributan tersebut langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam.

BACA JUGA :  CYCLING DE JABAR 2023, Diapresiasi Beri Dampak Positif terhadap Ekonomi Masyarakat

​Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk di bahu kanan, siku kiri dan kanan, serta telapak jempol kaki, hingga harus mendapatkan perawatan medis dan melaporkan kejadian ke Polsek Kendari.Kendari

​Setelah melakukan penyelidikan, Tim Buser 77 berhasil mengendus keberadaan pelaku. Usai melumpuhkan pelaku dalam aksi pengejaran, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti.

​Dari tangan pelaku, polisi menyita belasan senjata tajam dan senjata modifikasi, di antaranya ​4 bilah keris, 1 parang, 1 celurit, dan 1 tombak, ​1 senapan angin modifikasi beserta 1 butir amunisi kaliber 5,5 mm, katapel, 3 mata busur, pisau dapur, dan cutter.

BACA JUGA :  Groundbreaking Hunian Terjangkau, Ketua Satgas Perumahan RI Sampaikan Dukungan Sertipikasi Gratis bagi MBR dari Kementerian ATR/BPN

​Selain persenjataan, petugas menemukan satu sachet narkotika jenis sabu seberat 0,64 gram di kantong celana pelaku, uang tunai Rp 580.000, tiga unit ponsel, serta sebuah buku catatan.

​Berdasarkan hasil interogasi dan barang bukti buku catatan yang disita, polisi mendapati fakta bahwa pelaku merupakan operator bandar narkoba yang mengendalikan penjualan sabu di wilayah Lorong Barat, Gunung Jati.

​Catatan kepolisian juga menunjukkan bahwa pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali terlibat kasus penganiayaan pada tahun 2017 dan 2022.

​Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Kendari. Pelaku terancam dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan berat, kepemilikan senjata tajam ilegal UU Darurat, serta penyalahgunaan narkotika.