HUKUM  

Polisi Ungkap Peredaran Narkotika di Konkep, 1 Pelaku dan 21 Saset Sabu Disita

Sultrapedia.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan.

Dalam operasi yang digelar Sabtu malam (4/4/2026) sekitar pukul 21.00 WITA, seorang pria berinisial AT (40) berhasil diamankan di kediamannya di Kelurahan Langara Laut, Kecamatan Wawonii Barat.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, aparat kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya bergerak cepat melakukan penggerebekan.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan di THM Buton Tengah

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan bahwa dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 21 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 3,37 gram.

Barang bukti tersebut disembunyikan dalam dompet berwarna cokelat yang diletakkan di dalam lemari rumah warga lain, atas arahan tersangka.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut sekaligus menunjukkan lokasi penyimpanan. Penggeledahan pun dilakukan dengan disaksikan warga setempat hingga seluruh barang bukti berhasil ditemukan.

BACA JUGA :  Timbulkan Kemacetan, Pemkot Kendari Tertibkan Parkiran di Samping Mall The Park

Saat ini, tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru.

 

Penulis : Redaksi