HUKUM  

Polresta Kendari Didemo Buntut Dugaan Kriminalisasi 4 Warga

Sultrapedia.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari didemo oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu (22/5/2025).

Aksi ini digelar menyusul dugaan kriminalisasi empat warga Jalan Ade Irma Nasution, Lorong Hombis Dalam (Alo Jaya), Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat warga yang kini berstatus tersangka adalah ASN (59), SPD (58), JMN (38), dan EP (31). Berdasarkan surat penetapan tersangka, mereka disangkakan melakukan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 dan atau 311 KUHP.

Ketua Umum PMII Sultra, Awaluddin Sisila, menyatakan pihaknya sangat menyayangkan dan mengecam keras penetapan tersangka tersebut.

Menurut Awal, penetapan keempat warga Alo Jaya ini terkesan dipaksakan dan tidak mempertimbangkan secara komprehensif berbagai faktor seperti sebab, akibat, serta dampak kerugian yang ditimbulkan.

“Intinya, menurut kajian kami, penetapan keempat warga Alo Jaya sebagai tersangka kasus penghinaan itu terkesan dipaksakan dan disinyalir hanya untuk memuaskan keinginan pihak tertentu,” tegas Awaluddin yang akrab disapa Awal.

BACA JUGA :  Polres Konawe Berhasil Ungkap 17 Kasus Dalam Operasi Pekat Anoa 2025

Ia menambahkan, meski hanya dikenakan tindak pidana ringan (tipiring), status tersangka ini berdampak besar pada psikologi para korban dan justru menguntungkan pihak lain.

“Penetapan tersangka ini meskipun kasus ringan tetapi berdampak pada psikologi para tersangka, sehingga nantinya akan berdampak pula pada animo untuk mempertahankan hak mereka. Karena ada ketakutan yang tertanam dalam hati mereka,” jelasnya.

Awal mengaku menyaksikan langsung tekanan psikologis yang dialami para tersangka saat menemuinya.

SPD (58), salah satu warga yang menjadi tersangka, mengungkapkan keheranannya usai menjalani pemeriksaan pada Rabu. Ia merasa tidak percaya bisa dijadikan tersangka atas tuduhan penghinaan, sebab ia merasa tidak pernah melakukan hal itu.

“Saya tidak pernah hina-hina orang dan itu saya sudah sampaikan sama penyidik waktu saya diperiksa pertama kali,” ujarnya.

SPD menjelaskan, dirinya tidak punya kepentingan dalam sengketa tanah antara SM (pelapor) dengan EP dan JM (terlapor). Ia hanya merasa iba dan bermaksud meluruskan kronologi tanah yang ia ketahui persis, namun justru mendapat perlawanan dari SM.

BACA JUGA :  Operasi Patuh Anoa 2024, Polresta Kendari Tilang Puluhan Kendaraan

Senada dengan Awaluddin, Ketua PC PMII Kendari, Muh. Ikbal Laribae, juga melayangkan kritik pedas terhadap penegakan hukum di Polresta Kendari.

“Ini sudah sering saya tanyakan, namun perlu saya perjelas lagi. Kenapa di Sultra ini termasuk di Kota Kendari kalau ada persoalan tanah selalunya masyarakat kecil jadi tumbal?” tanya Ikbal tegas.

Ikbal juga menyoroti sikap penyidik yang terkesan apatis dan tidak mempertimbangkan kondisi psikologis para tersangka. Ia menyebut dua dari empat tersangka adalah lansia dan dua lainnya adalah yatim, serta dalam konteks perdata mereka adalah korban.

“Artinya kalau kita lihat secara komprehensif, penyidik ini memang terkesan tendensius menurut kami. Banyak pertimbangan yang terlewatkan yang harusnya menguntungkan para tersangka tetapi tidak dipertimbangkan,” imbuhnya.

Atas dasar itu, PMII Sultra menyatakan sikap akan memperjuangkan kebenaran bagi para tersangka yang diduga dikriminalisasi.

“Saya nyatakan sikap akan mengawal para tersangka yang ditertersangkakan oleh penyidik Polresta Kendari sampai mereka mendapatkan kebenaran dan keadilan, “pungkas Ikbal.