HUKUM  

Kejari Konawe Naikkan Status Korupsi Keramba Beton di Saponda ke Tahap Penyelidikan

Sultrapedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe kini menaikkan status kasus dugaan korupsi proyek pembangunan keramba beton di Pulau Saponda, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, ke tahap penyidikan.

Proyek senilai Rp2,5 miliar yang digarap CV Tikrar Ilham Jaya pada 2021 ini menjadi sorotan setelah ditemukan indikasi kerugian negara yang mencolok.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Konawe, Aswar, SH, MH, dengan tegas menyatakan bahwa temuan awal penyelidikan telah cukup kuat untuk memicu langkah hukum lebih serius.

BACA JUGA :  Hendak Diselundupkan ke Morowali, Ribuan Tabung Gas Elpiji 3 Kg Berhasil Diamankan di Konut

“Kami telah menemukan kerugian negara yang signifikan. Minggu depan, pemeriksaan saksi-saksi akan segera dimulai,” ungkap Aswar di ruang kerjanya, Kamis (26/6/2025).

Proyek yang berada di bawah naungan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tenggara ini diduga bermasalah sejak pelaksanaannya.

Aswar menegaskan bahwa penyidik kini tengah menggali lebih dalam untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut.

BACA JUGA :  Kejagung Diminta Periksa Kajari Konawe, Dugaan Gratifikasi Dalam Kasus Kades Marombo Pantai

“Kami akan ekspos perkara secepatnya untuk membeberkan siapa saja yang terlibat,” tambahnya.

Di sisi lain, Kejari Konawe juga masih menanti hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara terkait dugaan korupsi lain yang menyeret Inspektorat Konawe Kepulauan.

Dengan dua kasus besar di tangan, Kejari Konawe menunjukkan komitmen untuk mengusut tuntas praktik korupsi di wilayahnya.