Posalina Dewi Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Tambang Kolut

Sultrapedia.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Rabu (17/12/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arya Putera Negara, dan dihadiri oleh empat orang terdakwa.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Rosalina Dewi yang didakwa terlibat dalam perkara korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

BACA JUGA :  Dinilai Rasis, Kadis Kominfo Sultra Ridwan Badalah Kembali Dipolisikan atas Dugaan Penghinaan Suku

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rosalina Dewi dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA :  Gelapkan Mobil Kredit, Direktur dan Karyawan di Kendari Divonis 1 Tahun Penjara

Selain Rosalina Dewi, JPU juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya masing-masing dengan pidana penjara selama 7 tahun, serta satu terdakwa lainnya dituntut 6 tahun penjara.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 22 Desember 2025 mendatang