Sultrapedia.com – Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Ridwan Badalah kembali dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Rabu (15/10/2025).
Ridwan Badalah dilaporkan ke Polda atas dugaan penghinaan salah satu suku yang ada di Bumi Anoa pada beberapa waktu lalu melalui akun sosial medianya.
Laporan tersebut dilakukan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sultra, Hendrawan bersama puluhan mahasiswa.
“Hari ini kami melaporkan Kadis Kominfo yang diduga sudah merendahkan suku Muna. Ini penting kita lakukan karena ini zaman dimana tidak boleh menormalisasikan kata-kata yang rasis kepada masyarakat,” ungkap Hendrawan saat ditemui di mako Polda Sultra.
la menambahkan, laporan ini merupakan upaya meredam situasi yang sempat memanas pasca viralnya unggahan Ridwan di media sosial.
“Kami memilih jalur hukum karena tidak ingin konflik meluas. Ini adalah tindakan bijak dan dewasa dari masyarakat Muna,” lanjutnya.
Lebih lanjut, kata dia, bahwa apa yang dilakukan oleh Ridwan Badalah tidak mencerminkan seorang pejabat apalagi dia adalah seorang Kepala Dinas Kominfo tentu sangat meresahkan masyarakat.
“Apa yang dilakukan Ridwan Badalah ini sangat menyakiti tidak mencerminkan sikap sebagai pejabat publik. Pasalnya dia berdebat dengan menyindir seseorang dan berkata untung saya orang Raha bukan orang Muna. Dan kata itu disampaikan dengan nada yang sangat sinis dan tertawa. Kita sangat tersinggung dengan hal itu,” terangnya
Sementara itu, perwakilan pemuda dan mahasiswa Muna, Muhammiyah La Saharuddin, mendesak agar pihak kepolisian memproses hukum Ridwan Badalah atas ucapannya yang dinilai menyinggung perasaan masyarakat Suku Muna.
“Kami ingin Kadis Kominfo Sultra bertanggung jawab atas ucapannya di TikTok. Pernyataan itu sudah mencederai dan merendahkan Suku Muna,” tegas La Saharuddin.






