Sultrapedia.com – Praktisi hukum Andre Darmawan menyoroti lonjakan kekayaan seorang Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ridwan Badallah yang disebut meningkat drastis hingga Rp6,7 miliar dalam waktu relatif singkat, Selasa (21/4/2026). Kenaikan tersebut dinilai tidak lazim dan perlu mendapat penjelasan terbuka kepada publik.
Sorotan ini mencuat setelah data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bersangkutan beredar dan menjadi perbincangan.
Dalam sistem LHKPN, pejabat negara memang wajib melaporkan seluruh aset, termasuk tanah, bangunan, kendaraan, hingga kas dan investasi, sebagai bentuk transparansi dan pencegahan korupsi.
Praktisi hukum menilai, lonjakan nilai kekayaan dalam jumlah besar bukan berarti otomatis melanggar hukum.
Namun, perubahan signifikan harus disertai penjelasan rinci mengenai sumber perolehan harta tersebut, apakah berasal dari usaha sah, warisan, hibah, atau sumber lain yang legal karena mengingat Ridwan Badallah adalah seorang ASN.
Kekayaan Ridwan pada tahun 2020 tercatat Rp1,1 miliar. Kemudian pada 2025, nilai kekayaannya disebut melonjak menjadi Rp6,7 miliar. Andre mempertanyakan lonjakan harta tersebut dalam kurun lima tahun padahal RB hanya seorang ASN.
“Kamu kan cuma ASN, berapa gaji ASN?” ujar Andre
Ia menilai penambahan harta itu perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik. Bahkan menantang Kadispar Sultra memberi klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Menurutnya, penjelasan asal-usul kekayaan penting untuk menjawab dugaan publik. Polemik ini menambah sorotan terhadap transparansi kekayaan pejabat publik di Sulawesi Tenggara.
Hingga berita ini diturunkan, M Ridwan Badallah belum memberikan pernyataan resmi.






