Sultrapedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyatakan kesiapan untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat yang menolak fenomena LGBT di wilayah kota Kendari.
Langkah ini disebut sebagai tindak lanjut dari berbagai desakan warga yang menginginkan adanya regulasi tegas guna menjaga norma sosial, budaya, serta nilai-nilai lokal yang berlaku di Kota Kendari.
Sejumlah anggota DPRD menilai, pembentukan Perda diperlukan sebagai payung hukum untuk mengatur dan membatasi aktivitas yang dinilai bertentangan dengan nilai masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga nilai budaya, agama, dan norma sosial masyarakat setempat.
Anggota DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik, masyarakat memiliki hak mempertahankan tatanan sosial yang berlandaskan institusi keluarga tradisional.
Menurutnya, keluarga ideal terdiri dari peran ayah, ibu, dan anak sesuai nilai yang diyakini masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa pandangan tersebut sejalan dengan ajaran agama yang dianut mayoritas warga Indonesia.
Selain aspek moral, Rajab juga menyinggung kekhawatiran terhadap pengaruh, terhadap generasi muda di tengah perkembangan sosial saat ini.
“Saya menilai perlunya langkah preventif agar nilai ketimuran dan norma kesusilaan tetap terjaga di lingkungan masyarakat,” katanya Jum’at 24 April 2026.
Dalam sektor pendidikan, Rajab menekankan pentingnya kurikulum yang selaras dengan nilai orang tua dan lingkungan sosial.
“rang tua memiliki hak menentukan pendidikan moral anak tanpa intervensi yang bertentangan dengan keyakinan keluarga,” jelasnya
Rajab juga mengaitkan isu tersebut dengan stabilitas sosial guna mencegah potensi konflik di tengah masyarakat. Sikap penolakan tidak dimaksudkan untuk mendorong tindakan diskriminatif atau kekerasan terhadap individu.
Namun, ia menyebut penolakan ditujukan pada normalisasi dan promosi LGBT di ruang publik serta kebijakan daerah.
“Tidak ada tempat buat LGBT di Kendari, kita akan buatkan perdanya,” tegas Rajab






