Sultrapedia.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Rapat Kordinasi (Rakor) bersama lembaga penyiaran di Kota Kendari, Rabu (22/11/2025).
Ketua KPID Sultra, Fadli Sardi mengatakan, bahwa dalam kegitaan ini, pihaknya mengundang semua lembaga penyiaran baik TV maupun Radio. Meminta program siaran mereka siarkan.
“Langkah ini untuk menunjang pengawasan KPID sultra dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” ujar dia.
Dia beraharap, TV dan radio lokal yang ada di Sultra dalam memproduksi konten siaran harus mematuhi Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Program Siaran (SPS)
“Kami berharap konten yang di hasilkan dan tersiarkan kemasyarakat itu sifat informatif sehat dan menghibur tanpa melanggar norma-norma yang ada. Apalagi dalam waktu dekat akan masuk masa bulan ramadhan,” bebernya
Untuk itu, dia meminta, penyiaran harus memberikan penyiaran yang sifatnya informatif, seperti jam berbuka puasa dan imsak harus tepat sesuai apa di tetapkan pemerintah.
“Adzan yang di siarkan tdk boleh terlalu cepat dan tidak boleh lambat, sesuai dngn waktu yang di Sultra. Kurang lebih KPID berkomitmen menjaga penyiaran ini agar sehat untuk semua kalangan masyarakat,” pungkasnya






