HUKUM  

Sat Res Narkoba Polres Bombana Amankan Dua Pelaku Pengedar Sabu

Sultrapedia.com – Kepolisian resor (Polres) Bombana mengamankan dua pemuda yang diduga edarkan narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pemuda yang diamankan itu berinisial AK (22) AMK (22).

Kasatnarkoba Polres Bomban AKP Muh. Arman menjelaskan, kedua terduga pelaku diamankan di Kecamatan Kabaena dan Kecamatan Kabena Barat Bombana.

“Pada hari Kamis 13 Maret 2025 sekitar jam 23.00 Wita personil Polsek Kabaena telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu,” ujar Arman dalam keterangan tertulisnya,” Sabtu (15/3/2025).

BACA JUGA :  Polresta Kendari Gelar Jumat Curhat di Kelurahan Punggolaka

Lebih lanjut, kata dia, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika.

Kemudian, pihaknya ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan ke dua pelaku dan ditemukan 4 saset yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 39,82 gram.

BACA JUGA :  Jelang Pelantikan Presiden Terpilih, Polda Sultra Gelar Operasi Zebra Anoa 2024

“Selanjutnya Kapolsek Kabaena bersama anggota membawa kedua terduga pelaku dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ,” bebernya.

Dia menambahkan, saat ini pelaku telah berada di Polsek Kabaena. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU. RI No.35 tahun 2009 ttg Narkotika.

Penulis: Erik Editor: Dika