Sultrapedia.com – Sat Resnarkoba Polres Bombana kembali mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana. Dua orang pria berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti pad Rabu 28 Januari 2026 sekitar jam 20.30 Wita.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bombana, AKP Muh Arman menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi dari masyarakat ada 2 orang laki-laki yang sering mengedarkan Narkotika jenis sabu di Kelurahan Daule, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana.
“Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 28 Januari 2026, menindaki informasi tersebut personil Satresnarkoba langsung melakukan observasi di seputaran kost tempat tinggal saudara AH dan setelah beberapa lama lama melakukan observasi personil sat resnarkoba langsung melakukan penggerebekan terhadap kost tersebut dan mendapati 2 orang yang sedang berada di dalam kamar dan diketahui berinisial HE dan AH,” ungkapnya
Disaat itu juga, Satresnarkoba Polres Bombana melakukan penggeledahan serta menemukan paket narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam pembungkus tisu yang didalamnya terdapat 16 saset diduga narkoba.
Setelah dilakukan interogasi diketahui bahwa paket Narkotika jenis sabu akan dijual kembali. Selajutnya personil Satresnarkoba membawa 2 orang tersebut bersama barang bukti
Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 tentang Narkotika jo UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI. No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 thn 2009 ttg Narkotika jo UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.






