Sultrapedia.com – Seorang pria berinisial TA (28) diamankan Tim Patroli Perintis Polresta Kendari bersama Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari setelah diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam serta merusak speaker milik seorang pedagang.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Taman Kali Kadia, Kota Kendari, pada Minggu (19/9/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau, S.I.K., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
Ia menjelaskan, kejadian bermula ketika korban berinisial AR (24) yang sedang berjualan di Taman Kali Kadia memutar musik menggunakan speaker.
“Awalnya korban memutar musik karena sedang berjualan. Kemudian pelaku datang dan meminta korban mengecilkan suara speakernya,” kata Welliwanto.
Namun, situasi kemudian memanas. Pelaku disebut pergi meninggalkan lokasi dan kembali sambil membawa sebilah parang.
“Pelaku kemudian kembali dengan membawa parang dan mengancam korban. Parang tersebut bahkan ditempelkan di leher korban,” ujarnya.
Tidak hanya mengancam, pelaku juga diduga merusak speaker milik korban menggunakan parang.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan dan memperoleh bukti permulaan yang cukup, Tim Patroli Perintis Polresta Kendari berkolaborasi dengan Tim URC Buser77 dan Subnit 1 Pidum Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian terhadap pelaku.
TA akhirnya berhasil diamankan pada Minggu (20/9/2026) di salah satu hotel di Jalan Antero Hamra, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Pelaku berhasil diamankan di Hotel Santika Jaya, Jalan Antero Hamra, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia,” jelas Welliwanto.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua buah parang pendek dan satu unit speaker merek Polytron.
Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.






