Sultrapedia.com – Polisi kembali pengamanan seorang pria bernama M. Ardi bin Yandu (32) yang diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di Kelurahan Boepinang, Kecamatan Poleang, Kabupaten Bombana, pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 19.00 WITA.
Kasatnarkoba Polres Bombana AKP Muh Arman menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Poleang, Poleang Tengah, dan Tontonunu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pembuntutan.
Dari hasil penyelidikan, kata dia, anggota berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumah temannya di Kelurahan Boepinang Jumat (22/8/2025).
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 16 paket sabu dengan berat bruto 3,95 gram yang dikemas dalam plastik bening. Sebagian disimpan dalam wadah kecil menyerupai kerucut yang diletakkan di dos lem, dan sebagian lagi disimpan di tas kecil berwarna hitam,” kata AKP Arman
Lebih lanjut dia menjelaskan selain narkotika, juga diamankan sejumlah barang bukti non-narkotika, antara lain 16 microtube, satu tas pinggang hitam, satu kardus lem warna oranye-putih, serta satu unit ponsel merek Vivo warna merah beserta kartu SIM.
“Dalam interogasi awal, mengakui pelaku barang tersebut merupakan sisa dari paket sabu yang sudah mati di tiga kecamatan wilayah hukum Polsek Poleang,” timpal Arman menambahkan
Kasatnarkoba Polres Bombana ini mengungkapkan Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani itu kini diamankan di Mapolres bombana untuk penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, M. Ardi dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Poleang dan sekitarnya,” tegas Arman






