Sultrapedia.com – Kasus pelecehan anak yang melibatkan guru Mansur terus berlanjut. Kali ini upaya banding terpidana Guru Mansur atas kasus tersebut telah sampai pada pembacaan putusan, Selasa (6/1/2026).
Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sultra, memutuskan menolak dari upaya banding terpidana, dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Tetapi yang mengejutkan terjadi perbedaan pendapat dari tiga majelis hakim dalam persidangan.
Di mana Ketua majelis hakim I Ketut Suarta menyatakan dalam pertimbangannya, perkara dugaan pelecehan anak yang dilakukan oleh guru Mansur tidak cukup bukti.
Sebab, tidak ada saksi-saksi yang melihat kejadian itu. Di samping itu, I Ketut Suarta menilai, guru Mansur tidak memiliki mens rea atau niat jahat.
“Terdakwa hanya menyentuh dahi dan kepala karena korban sakit. Oleh karena tidak ada mens rea dari terdakwa, maka terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan,” ujar I Ketut Suarta dilansir dari Matalokal.com.
Sementara dua majelis hakim, Muhammad Sirad dan Dasriwati berbeda pendapat dengan I Ketut Suarta. Keduanya menyatakan putusan PN Kendari sudah tepat.
Bahwa Mansur alias Maman pantas mendapatkan hukuman karena melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak muridnya sendiri karena menyebabkan luka psikologis yang dalam.
“Dalam musyawarah majelis hakim tidak mendapatkan mufakat yang bulat. Sehingga jika dilakukan voting maka majelis hakim memutuskan putusan pengadilan tingkat pertama dapat dipertahankan,” ujar I Ketut Suarta.
Sementara itu, Kuasa Hukum guru Mansur, Andre Darmawan mengatakan, bahwa dengan ditolaknya banding yang diajukan terpidana, pihaknya akan mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
“Kita akan ajukkan kasasi ke MA,” tukasnya.
Sebelumnya, guru Mansur divonis penjara selama 5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari setelah terbukti melecehkan muridnya yang masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar.






