Sultrapedia.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), dibuat berang oleh PT Daka Group.
Perusahaan tambang nikel ini kelabakan saat manajemennya diserang habis-habisan dalam rapat dengar pendapat (hearing) di Aula Kantor DPRD Konut, Senin (21/7/2025).
Dipimpin langsung Ketua Komisi III, Samir, S.Ip.,MM, bersama anggota DPRD lainnya, PT DAKA disorot tajam karena dituding hanya mengeruk keuntungan tanpa peduli nasib pendidikan lokal.
Puncaknya, SDN 3 Lasolo di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, hancur lebur dihantam lumpur sisa penambangan PT Daka, melumpuhkan proses belajar mengajar.
“Kalian hanya mau datang ‘merampok’ sumber daya alam di Konawe Utara, dan tidak perhatikan nasib manusianya, rumah sekolah hancur akibat penambangan PT Daka ini. Kita akan laporkan sampai ke kementerian biar izinnya dicabut saja!” tegas Samir.
Tak hanya itu saja, Samir yang juga menjabat Ketua DPC Partai Hanura Konut, menegaskan bahwa PT Daka harus bertanggung jawab penuh atas musibah ini, tanpa kompromi.
Dia tak ingin perusahaan menyepelekan persoalan masa depan generasi penerus bangsa yang terancam.
Penegasan Ketua Komisi III ini diperkuat oleh Kepala Dinas Pendidikan Konut, Asmadin, S.Pd.,MM, yang turut hadir dalam hearing.
Asmadin menyatakan, PT Daka sama sekali tidak pernah berkontribusi terhadap pengembangan dunia pendidikan, termasuk bantuan fasilitas sarana dan prasarana sekolah maupun siswa.
Lebih miris lagi, sejak tahun 2019, PT Daka telah menjanjikan relokasi SDN 3 Lasolo yang berdiri di atas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.
Janji tersebut mencakup pembangunan enam ruang kelas baru, perpustakaan, dan ruang guru di lokasi yang lebih aman. Namun, hingga pertengahan 2025, janji itu hanyalah angin surga.
Terpojok, PT Daka Berjanji Bangun Sekolah Baru
Menyimpulkan hasil hearing, Komisi III DPRD Konut menerbitkan surat pernyataan yang disepakati oleh semua pihak berwenang, Dinas Pendidikan Konut, pihak perusahaan, Pemerintah Desa Boedingi, dan para anggota Komisi III DPRD Konut.
Poin penting dalam surat pernyataan itu adalah rekomendasi agar PT Daka membangun sekolah baru dengan seluruh anggaran ditanggung oleh pihak perusahaan.
Selain itu, PT Daka juga harus memberikan kontribusi nyata terhadap para siswa dan sarana prasarana sekolah.
Manajemen PT Daka Group tak berkutik menghadapi sorotan tajam dari DPRD dan Pemerintah Konut. Kekuasaan sebagai penambang di Bumi Oheo itu akhirnya tunduk di bawah tuntutan pemerintah dan DPRD untuk meminta pertanggungjawaban atas kerusakan fasilitas pendidikan.
Pihak PT Daka pun menyanggupi rekomendasi tersebut, siap membangun sekolah baru. Peletakan batu pertama dijadwalkan pada 1 Agustus 2025.
Jika janji ini tidak terealisasi, PT Daka siap diberhentikan beraktivitas di wilayah Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan.
“Kami dari pihak perusahaan, Pak, siap untuk membangun rumah sekolah yang baru. Dan akan melakukan peletakan batu pertama pada tanggal 1 Agustus 2025,” ungkap perwakilan PT Daka.






