Sengketa Dana Politik Bupati Wakatobi Haliana, Haji Nane Ajukan Gelar Ulang, Minta Pengembalian Uang Rp10 Miliar

Sultrapedia.com – Polemik dugaan utang dana politik dalam Pilkada Wakatobi tahun 2020, antara La Ode Naane (H Naane) dan Bupati Wakatobi, H Haliana SE kembali mencuat ke publik.

Kasus ini bermula dari La Ode Naane yang juga diketahui pernah menjadi bagian dari tim pemenangan Bupati Wakatobi, H Haliana SE pada Pilkada Wakatobi 2020. Ia mengaku telah menggelontorkan dana sebesar Rp 10 Miliar lebih sebagai bentuk dukungan politik kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati saat itu.

Dana tersebut merupakan bagian dari kesepakatan yang dijanjikan akan dikembalikan setelah pasangan tersebut terpilih. Namun, hingga beberapa tahun berlalu, pengembalian dana tidak kunjung terealisasi, meski berbagai upaya telah dilakukan, termasuk somasi.

Karena tak menemukan titik terang, La Ode Naane akhirnya melaporkan dugaan penipuan tersebut ke pihak kepolisian pada 2023.

Kasus ini pun sempat bergulir panjang, mulai dari tingkat Polres hingga Polda Sultra, bahkan sempat dibahas dalam gelar perkara khusus di Mabes Polri.

Kemudian, kasus dugaan sengketa dana politik Pilkada 2020 yang dilaporkan La Ode Naane (H Naane) terhadap Bupati Wakatobi, H Haliana SE resmi dihentikan oleh Bareskrim Polri sejak 4 Februari 2026.

Penghentian tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/Henti.Lidik 83-b/Res.1.11./2026/Ditreskrimum, terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/73/IX/2023/SPKT/Polres Wakatobi, tertanggal 23 September 2023.

Sementara berdasarkan keterangan Bupati Wakatobi, H Haliana di beberapa media, bahwa kepolisian menyatakan penghentian dilakukan demi kepastian hukum, karena perkara dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Di hadapan media, Haliana membeberkan sejumlah hal yang disebutnya sebagai ketidakbenaran atau bohong yang selama ini disampaikan oleh mantan Ketua Tim Pemenangannya.

Haliana menjelaskan, proses gelar perkara khusus di Rowassidik Bareskrim Polri, Jakarta, telah mengklarifikasi berbagai isu yang berkembang di masyarakat, terutama menjelang Pilkada.

Ia mulai mengurai sejumlah klaim terkait penggunaan dana dan fasilitas, termasuk tudingan penggunaan kapal serta pembangunan posko yang disebut menghabiskan biaya besar.

Dia juga mengaku, soal penggunaan kapal untuk mobilisasi massa. Bahwa kapal yang digunakan hanya dua, yakni KM Nut Risky milik Ibu Mayana dan KM Fungka milik almarhum H Alinudin. Tidak ada biaya yang diambil dari H Naane.

BACA JUGA :  Mahasiswa Sultra di Jakarta Nobatkan Gubernur Andi Sumangerukka Sebagai Musuh Pendidikan

Terkait pembangunan posko yang diklaim menelan biaya lebih dari Rp20 juta per titik, Haliana menyebut kondisi di lapangan tidak demikian. Posko Pilkada 2015 sampai 2020 masih banyak yang terawat. Hanya beberapa yang direhabilitasi.

Posko yang benar-benar dibangun H Naane hanya satu, di samping rumah almarhum Ediarto. Selebihnya tidak ada. Bahkan ada posko yang saya biayai sendiri, bukan dia. Kalau ada yang rusak, masyarakat gotong royong memperbaiki.

Ia juga menanggapi klaim sumbangan dana sebesar Rp10 miliar yang disebut tidak masuk akal dan bertolak belakang dengan kondisi keuangan pelapor. Bahkan dia menuding H. Naane pernah meminjam uang hingga Rp300 juta kepada mertuanya.

La Ode Naane melalui Kuasa Hukumnya Izrail Jinga Saeani menanggapi tudingan bahwa laporan kliennya tidak berdasar atau merupakan kebohongan, Izra menegaskan bahwa laporan tersebut didukung oleh lebih dari 20 saksi serta dokumen rinci terkait penggunaan dana dalam proses Pilkada Wakatobi 2020.

“Ada saksi fakta, ada bukti dokumen, ada rincian penggunaan dana. Jadi sangat tidak tepat jika disebut tidak memiliki dasar,” tegasnya.

Menurutnya, penghentian penyelidikan yang dikeluarkan Mabes Polri tidak dapat dimaknai sebagai tidak adanya peristiwa atau kerugian, melainkan semata karena penyidik menilai perkara tersebut bukan tindak pidana.

“Perlu kami luruskan, penghentian ini bukan karena tidak ada peristiwa atau tidak ada kerugian. Peristiwa itu ada, kerugian itu ada, hanya dinilai bukan tindak pidana. Ini perbedaan yang sangat mendasar,” ujar Izra.

Ia juga menilai alasan penghentian penyelidikan tersebut tidak disertai argumentasi yuridis yang memadai. Karena itu, pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan berupa pengajuan gelar perkara ulang di Mabes Polri.

Terkait klaim bahwa kliennya diduga melakukan penipuan hingga menerima dana lebih dari Rp1 miliar dari pihak tertentu, Izra membantah tegas tuduhan tersebut. Ia menyebut angka tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada.

BACA JUGA :  Identitas Jasad Perempuan di Roraya Konsel Terungkap, Korban Warga Baito

“Faktanya, dana dari pihak ketiga yang dapat dipertanggungjawabkan hanya berasal dari tiga pihak dengan total sekitar Rp275 juta. Selebihnya adalah dana pribadi klien kami yang digunakan untuk kepentingan Pilkada,” jelasnya.

Ia juga menepis narasi yang menyebut adanya pengembalian dana kepada kliennya.

“Sampai hari ini, tidak ada pengembalian satu rupiah pun kepada klien kami,” katanya.

Menanggapi pernyataan bahwa pihak terlapor tidak pernah menerima dana sebesar Rp10,83 miliar, Izra menjelaskan bahwa penggunaan dana dalam Pilkada tidak selalu diberikan secara langsung kepada satu pihak, melainkan didistribusikan untuk berbagai kebutuhan operasional berdasarkan arahan dan kebutuhan lapangan.

“Penggunaan dana itu untuk operasional tim, kegiatan kampanye, logistik, hingga kebutuhan lainnya selama proses Pilkada. Itu semua dapat dibuktikan,” ujarnya.

Izra juga menyoroti adanya inkonsistensi pernyataan pihak terkait, khususnya mengenai status kliennya dalam struktur tim pemenangan, yang dalam beberapa kesempatan disebut berbeda.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa rencana laporan balik yang disampaikan pihak lain merupakan hak setiap warga negara, namun hal tersebut tidak serta-merta membuktikan kebenaran tuduhan yang diarahkan kepada kliennya.

“Silakan menempuh jalur hukum, itu hak setiap orang. Justru kami juga menunggu agar semua ini dapat dibuka secara terang dan diuji secara objektif,” katanya.

Selain jalur pidana, pihaknya juga membuka kemungkinan menempuh upaya hukum perdata untuk menuntut pengembalian dana yang telah dikeluarkan.

“Ini baru satu langkah hukum. Kami masih memiliki opsi lain, termasuk gugatan perdata,” jelasnya.

Izra berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi terkait perkara tersebut, sekaligus menegaskan bahwa proses hukum masih memiliki ruang untuk diuji kembali.

“Yang kami inginkan adalah kejelasan dan keterbukaan. Biarkan fakta hukum yang berbicara,” tutupnya.

Penulis: Erik