Sidang Korupsi Tambang, Eks Calon Wakil Bupati Kolut Timber dan Ko Andi Disebut Menambang

Sultrapedia.com – Nama mantan calon Wakil Bupati Kolut Timber dan Ko Andi kembali disebut dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipulu Kendari, Senin (24/11/2025).

Hal itu disampaikan oleh Rosalina Dewi dalam kesaksiannya. Yang di mana Majelis Hakim meminta saksi Rosalina Dewi bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan.

Di hadapan Majelis Hakim, Dewi mengaku hanya berperan sebagai pekerja dari seorang bernama Ko Andi dalam aktivitas koordinasi lapangan.

“Saya hanya pekerja dari Ko Andi untuk kegiatan koordinasi di lapangan,” ujar Dewi menjawab pertanyaan hakim.

Ketika majelis menanyakan apakah dirinya mengenal nama iGO dan Timber, Dewi mengaku hanya mengetahui nama iGO tanpa pernah bertemu langsung. Namun, ia berterus terang pernah berinteraksi dengan Timber.

“Kalau nama iGO saya tahu, tapi belum pernah ketemu. Kalau Timber, saya kenal bahkan pernah ke rumahnya,” jelas Dewi.

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Pekerjaan Perluasan dan Peningkatan Rumah di Bombana, Kejati Sultra Diminta Periksa Ulang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian diminta untuk membacakan kembali keterangan Dewi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada poin 10.

Dalam poin tersebut, Dewi menyebut adanya pihak lain di luar Ko Andi yang turut membeli cargo dan melakukan koordinasi mandiri di lokasi tambang.

“Saya mengetahui ada pihak lain yang membeli cargo dan menjalankan koordinasi sendiri, yaitu Ibu Yaomi dan saudara iGO, baik sebagai trader maupun penambang bersama Timber di dalam lokasi IUP eks PT PCM,” dalam keterangan Dewi yang dibacakan JPU.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Dewi mengenal Ko Andi melalui Suntoro Ari alias Bowo pada tahun 2023 di Jakarta. Saat itu, Bowo memperkenalkan Ko Andi sebagai trader yang berdomisili di Kota Makassar.

BACA JUGA :  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

“Nama Yaomi saya dengar sebagai trader di Batu Putih, sedangkan saudara Timber dan igo saya tahu sebagai penambang sekaligus trader,” kata Dewi.

Dewi juga mengaku semua uang koordinasi lewat dia yang mendistribusikan sebanyak sebelas kali
Baca juga: Ketua Mapalaya Jayabaya Dikeroyok 30 Orang Bersenjata Tajam, Legima Desak Polisi Tangkap Pelaku

“Jumlah total biaya koordinasi yang saya terima lewat ko Andi dengan jumlah pengapalan sebanyak 11 kali sekitar 15 miliar namun yang bisa saya jelaskan berdasarkan data dan buktinya hanya Rp7,9 miliar itu dalam bulan November sampai dengan Desember 2023.

Dalam kesaksian Dewi yang dibacakan jaksa
Biaya koordinasi tersebut, dijalankan untuk pengangkutan ore nikel terhadap kapal kapal antara lain TB Bomas mulia,TB MVS 122, TB Ocean Power, TB Bomas Mulia TB MBS 122,TB MBS, 57, MBS 312

Penulis: Erik