Terlibat Peredaran Narkotika, Seorang PNS Basarnas Kendari Diamankan Polisi 

Sultrapediacom- Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Basarnas Kendari Inisial IS (39) diamankan polisi usai tersandung kasus Narkotika jenis sabu Rabu (26/7/2023).

Kasat Resnarkoba Polresta, Kendari AKP Hamka Hamzah saat jumpa persnya menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap IS berawal dari laporan masyarakat.

Dimana masyarakat, telah mengamankan pelaku di jalan Chairil Anwar, lorong Mentora, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua Kota Kendari. Setelah itu pihaknya segera ditindaklanjuti laporan untuk menangkap pelaku.

“Kami mendapat info dari masyarakat bahwa ada seorang lelaki telah diamankan olen warga karena telah mengambil Narkotika jenis shabu bertempat di jalan Chairil Anwar pada hari Sabtu 2 Juli 2023 sekira jam 10.30 wita,” kata Hamka dalam konferensi persnya

BACA JUGA :  Laporan Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah di Polresta Kendari Tak Ada kejelasan, Milwan CS Minta Keadilan

Dilanjutkannya, palaku yang diamankan oleh warga kemudian di bawah ke Mako polresta Kendari beserta barang bukti untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kami amankan pelaku dan barang bukti dengan berat 0,42 gram narkotika jenis sabu yang dibungkus memakai plastik bening,” jelasnya

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dai lelaki inisial CP dengan harga Rp 300 ribu untuk di konsumsi oleh pelaku.

BACA JUGA :  Viral Video Sekelompok Siswi di Kendari Diduga Pesta Narkoba, Polisi Selidiki

“Tersangka IS mengaku membeli 1 paket Shabu tersebut untuk di Konsumsi. Pelaku juga mengaku baru pertama kali membeli shabu tersebut dari CP. Saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba mash mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan CP,” katanya

Ia menambahkan, akibat perbuatannya itu pelaku bakal dikenal Pasal 14 ayat (1) subsider Pasal 12 ayat (1) U RI No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan lama 20 tahun penjara