Tindak Lanjuti Penolakan Warga, DPRD Konawe Jadwalkan RDP di Kantor BWS Sulawesi IV

Sultrapedia.com – Geram dengan ketidakjelasan proses ganti rugi dampak sosial pembangunan Waduk Ameroro, pimpinan DPRD Kabupaten Konawe mengeluarkan ancaman serius kepada Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi IV Kendari.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (6/1/2025), Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, menegaskan akan memboyong Komisi II dan perwakilan warga untuk mendatangi langsung kantor BWS di Kendari guna mencari keputusan final.

Ketegasan pimpinan legislatif ini dipicu oleh buntunya dialog dalam rapat yang berlangsung di Gedung Gusli Topan Sabara tersebut. I Made Asmaya menilai pihak BWS tidak memiliki itikad keterbukaan informasi terkait rincian nilai ganti rugi tanaman milik warga.

“Pak, sampaikan salam saya kepada pimpinan BWS dan PPK-nya. Kami paham Anda hanya menjalankan tugas delegasi, tapi masyarakat sudah jenuh dengan RDP yang hanya diwakili delegasi tanpa keputusan,” ujar politisi PDI-P tersebut dengan nada tinggi.

BACA JUGA :  Pimpin Apel Perdana, Ini Harapan Pj Gubernur Sultra di Tahun 2024

Polemik ini memuncak setelah perwakilan warga, H. Wadio, membeberkan adanya dugaan praktik “sembunyi-sembunyi” dalam penentuan harga tanaman produktif dan non-produktif.

Menurutnya, dari 322 bidang lahan pada tahap awal, sebanyak 70 persen pemilik lahan secara tegas menolak nilai yang ditawarkan pemerintah. Hal ini dikarenakan biaya pengukuran mandiri dan pembersihan lahan justru lebih besar dibandingkan nilai ganti rugi yang diterima warga.

“Jangan hanya diberikan nominal akumulasi pembayaran tanpa penjelasan rinci terkait nilai masing-masing tanaman. Kami merasa tidak ada keterbukaan,” tegas Wadio.

Kekecewaan DPRD semakin memuncak saat perwakilan BWS Sulawesi IV mengeklaim tidak memiliki kewenangan untuk mengungkap rincian nilai tanaman, dengan dalih hal tersebut merupakan otoritas lembaga penilaian independen.

Menanggapi alasan yang dinilai normatif tersebut, I Made Asmaya memerintahkan Komisi II untuk segera bersurat dan menjadwalkan pertemuan di kantor BWS Kendari agar pimpinan instansi tersebut tidak lagi memiliki ruang untuk menghindar.

BACA JUGA :  Dihadapan Mentan Amran Sulaiman, Wali Kota Kendari Paparkan Potensi Sektor Pertanian

“Karena tidak ada titik temu dan pihak BWS yang hadir tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, saya akan perintahkan Komisi II untuk mengirim surat ke BWS. Kita akan gelar RDP di kantor BWS Sulawesi IV di Kendari, bersama perwakilan masyarakat. Supaya tidak ada lagi alasan bagi pihak BWS dan pihak terkait lainnya untuk menghindar dari keputusan,” pungkas Made Asmaya.

Dukungan terhadap langkah tegas DPRD juga datang dari pihak Kejaksaan Konawe yang hadir dalam rapat

. Mengingat polemik ini telah berlarut-larut hingga pertemuan kelima, pihak Kejaksaan mendesak agar segera ditemukan titik temu agar proyek strategis nasional ini tidak terus-menerus merugikan hak-hak dasar masyarakat terdampak.

“DPRD Konawe memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga rincian ganti rugi dibuka secara transparan dan adil bagi warga pemilik lahan,” pungkasnya.