RAGAM  

Tudingan KRAMAT Kepada PT Masempo Dalle Tidak Mendasar

Sultrapedia.com – PT Masempo Dalle tanggapi tudingan yang dilayangkan oleh Konsorsium Rakyat Anti Mafia Tambang (KRAMAT) mengenai aktivitas operasional perusahaan.

Melalui Public Relation PT Masempo Dalle Wawan menjelaskan, bahwa perusahaan membantah keras tudingan adanya penjualan tanpa RKAB atau penyelundupan.

“Aktivitas pertambangan, termasuk penjualan ore nikel, dilakukan berdasarkan RKAB yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM,” kata Wawan Kamis (8/1/2026)

Dijelaskan, terkait isu kawasan hutan seluas 141,91 Ha, PT Masempo Dalle menyatakan dengan tegas bahwa perusahaan sangat menghormati dan mematuhi instruksi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Perusahaan saat ini berada dalam posisi kooperatif dan menjalankan instruksi teknis dari Satgas PKH terkait penataan kawasan. Tidak ada invasi ilegal seluruh aktivitas di lapangan dilakukan dalam koridor koordinasi dengan instansi berwenang guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi kehutanan yang berlaku.

BACA JUGA :  CYCLING DE JABAR 2023, Diapresiasi Beri Dampak Positif terhadap Ekonomi Masyarakat

“Tudingan yang menyeret nama Saudara Anton Timbang (Ketua Kadin Sultra) dalam operasional perusahaan adalah tudingan yang tidak berdasar (fitnah) dan bersifat asumtif,” bebernya

PT Masempo Dalle bekerja secara profesional sebagai badan usaha mandiri yang tunduk pada hukum korporasi, bukan atas dasar perlindungan individu atau organisasi manapun.

Bahkan, PT Masempo Dalle senantiasa menjalankan komitmen reklamasi dan pascatambang sebagai bentuk tanggung jawab ekologi.

BACA JUGA :  Ridwan Kamil Bertemu Guru ASN Pangandaran, Carikan Solusi Terbaik

“Kami menyayangkan diksi-diksi provokatif yang digunakan oleh pihak KRAMAT yang cenderung menghakimi tanpa adanya pembuktian melalui proses hukum yang sah asas praduga tak bersalah,” terangnya

Menurut dia, PT Masempo Dalle adalah perusahaan yang memiliki integritas dan komitmen dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah Sulawesi Tenggara melalui sektor pertambangan yang bertanggung jawab (Good Mining Practice).

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terprovokasi oleh narasi yang belum teruji kebenarannya,” himbaunya

“Kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan fitnah atau pencemaran nama baik yang merugikan reputasi serta operasional perusahaan,” sambungnya