HUKUM  

Tujuh Warga Konut Dianiaya Oknum Perusahaan Tambang PT Transon Bumindo Resources

Sultrapedia.com – Tujuh warga Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, mengguncang ranah hukum dengan melaporkan perusahaan tambang PT Transon Bumindo Resources (TBR) ke polisi.

PT TBR merupakan perusahaan tambang yang berlokasi di Desa Laroenai Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dari informasi yang dihimpun media ini, Perusahaan yang berasal dari Tiongkok dan Singapura ini memiliki jajaran direksi sebagai berikut, Li Xianggang (Komisaris) Fleming Willem, (Direktur) dan Zhang Qinbao (Direktur Utama).

Sayangnya meski perusahaan ini mentereng, mereka harus berhadapan dengan warga Konut usai melakukan tuduhan keras. Tak hanya itu saja PT TBR juga telah melakukan pencemaran nama baik dan dugaan penganiayaan.

BACA JUGA :  Karutan Kolaka Dinonaktifkan Imbas Kasus Napi Gunakan HP Hingga Peras Seorang Wanita Melalui VCS

Langkah berani ini merupakan buntut dari tuduhan pencurian kabel yang dialamatkan perusahaan ke tujuh warga Konawe Utara, namun terbantahkan oleh fakta.

Polsek Bungku Selatan telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik), membebaskan tujuh warga berinisial IK, HD, MY, AP, MS, AD, dan DK dari tuduhan pencurian.

“Kami difitnah, dianiaya, dan nama baik kami dicoreng. Sekarang giliran kami menuntut keadilan, “tegas Iknal, salah satu warga, kepada wartawan pada Jumat (30/5/2025).

Konflik ini sempat meruncing, namun PT TBR mengusulkan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Mereka minta damai. Kami setuju, tapi bukan berarti kami diam saat harga diri diinjak,” ujar Iknal.

BACA JUGA :  Tangkap Ikan Menggunakan Bom, 5 Warga Sultra Ditetapkan Tersangka

Sebagai bagian dari mediasi, warga menuntut ganti rugi atas biaya yang telah dikeluarkan selama proses hukum, termasuk tujuh kali perjalanan ke Morowali, biaya penginapan, visum, hingga menghadapi oknum TNI dan sekuriti perusahaan.

Namun, jalan damai ini ternyata tak mulus. Mediasi yang diharapkan membawa solusi malah mandek.

“Perusahaan menolak mengganti biaya akomodasi kami,” keluh Iknal,
menggambarkan kekecewaan kolektif warga.

Hingga kini berita ini dinaikkan media ini masih berupaya melakukan klarifikasi ke PT TBR ihwal kasus yang dialamatkan kepada mereka.