Sultrapedia.com – Puskesmas Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) tanggapi kasus AYP (42) tersangka kasus dugaan pencabulan anak tirinya yang masih dibawah umur yang mengidap penyakit TBC.
Kepala Puskesmas Ranomeeto, Dadang Lameuru menjelaskan, bahwa tersangka atau pasien bersangkutan tidak dalam kondisi mengidap penyakit TBC.
“Bukan TBC, masuk UGD keluhan muntah, gangguan lambung,” kata dia kepada awak media ini saat dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp, Senin (6/72026).
Bahkan tambah dia, kesehatan tersangka telah membaik, dan telah dipulangkan dari Puskesmas Ranomeeto.
“Sudah pulang kemarin, kondisi baik,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Kendari menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur inisial AYP (42).
Alasan Polresta Kendari menangguhkan penahanan tersangka, setelah tersangka mengidap penyakit tuberkulosis atau TBC berdasarkan hasil pemeriksaan medis.






