Wabup Busel Dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Buton atas Dugaan Korupsi Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas

Sultrapedia.com – Warga laporkan Wakil Bupati Buton Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas.

Laporan resmi tersebut diajukan oleh organisasi Barisan Pemuda Buton Selatan (BPBS) pada Senin, 3 November 2025, dengan menyerahkan sejumlah dokumen yang disebut sebagai bukti awal adanya pembengkakan biaya perjalanan dinas yang dinilai tak sebanding dengan kinerja sang pejabat.

Ketua BPBS, Masfandi, menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh setelah pihaknya melakukan penelusuran dan menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA :  Geger! Pria di Konsel Tak Bernyawa Ditemukan Tergeletak Diatas Motor 

“Kami membawa bukti awal terkait dugaan pengelolaan anggaran yang tidak transparan. Kami percaya pihak kejaksaan akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional tanpa pandang bulu,” ujar Masfandi di depan kantor Kejari Buton.

Selain menyerahkan berkas laporan, massa BPBS juga menggelar aksi damai di halaman kantor kejaksaan sebagai bentuk desakan agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan tersebut tanpa intervensi dari pihak mana pun.

Menanggapi laporan itu, pihak Kejaksaan Negeri Buton melalui Kasi Intelijen membenarkan telah menerima laporan dari BPBS.

BACA JUGA :  Lagi, Polisi Tangkap Tiga Orang Afiliator Judi Online di Sultra Beromzet Jutaan Rupiah Per Bulan

Dia menyebut, kejaksaan akan melakukan telaah awal untuk memastikan apakah unsur-unsur tindak pidana korupsi terpenuhi.

“Laporan sudah kami terima. Kami akan pelajari berkas dan bukti pendukungnya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya,” ungkap Kasi Intel Kejari Buton.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Wakil Bupati Buton Selatan belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi dari tim media melalui sambungan telepon maupun pesan singkat belum mendapatkan jawaban.

Penulis : Redaksi