HUKUM  

Warga dan Dua Kepala Desa Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pembalakan Liar Kawasan HTI di Waworano Konsel

Sultrapedia.com – Kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) di desa Tiraosu dan Waworano, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), terus berlanjut.

Terbaru, sebanyak 11 warga termasuk dua kepala Desa dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) atas dugaan pembalakan liar kawasan HTI.

Belasan warga dan dua Kepala Desa itu dialporkan oleh Wahidin melalui kuasa hukumnya Dr. Marlin, S.H., M.H. pada Selasa (16/4/2024).

Perlu diketahui Wahidin merupakan seorang warga Desa Tiraosu, kecamatan Kolono, Kabupaten Konsel, yang diduga di fitnah oleh warga Waworano atas dugaan perambakan hutan. kemudian dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah di tahan oleh Polda Sultra.

Karena merasa dirinya di kriminalisasi, kemudian Wahidin melalui kuasa hukumnya Marlin juga melaporkan belasan warga termasuk dua kepala desa tersebut.

BACA JUGA :  Cabuli Murid, Oknum Guru di Wowonii Barat Ditangkap Polisi

Padahal Wahidin berupaya menjaga tanaman jati di kawasan HTI dengan melakukan pemagaran keliling menggunakan kawat, agar tak ditebang masyarakat.

Akan tetapi, upaya Wahidin menjaga kawasan HTI berujung kriminalisasi, dan atas dalih laporan masyarakat.

Marlin kemudian mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra untuk melaporkan kejadian tersebut.

Menurut pria yang mempuyai gelar Doktor itu mengatakan, ada sebelas orang yang dilaporkan terlibat dalam kasus ini, termasuk Kepala Desa Tiraosu dan Waworano.

“Kami sudah mengumpulkan bukti berupa video dari saksi dan keterangan saksi yang telah kami verifikasi,” kata Marlin Usai Melaporkan kasus tersebut di Mapolda Sultra, Selasa (16/4/2024).

Bahkan, kata dia, dari penyelidikan di lapangan, terbukti bahwa beberapa terlapor menggunakan kawasan HTI untuk kepentingan pribadi, seperti mengganti tanaman kayu jati dengan pohon jambu mete dan bahkan pembuatan rumah burung walet.

BACA JUGA :  Warga Konawe Selatan Hilang Misterius di Hutan, Basarnas Lakukan Pencarian

Lebih lanjut, Marlin menjelaskan bahwa kliennya, Wahidin, juga dilaporkan berkaitan dengan perambahan hutan, namun menurut investigasi yang telah dilakukan, lahan yang dikuasai Wahidin adalah salah satu dari sedikit yang masih utuh dan tidak dieksploitasi.

“Pak Wahidin diberikan izin secara lisan oleh Kepala Resort Polisi Hutan yang kini telah meninggal untuk menggunakan lahan tersebut tanpa merusaknya,” bebernya

Marlin menekankan pentingnya penanganan kasus ini secara objektif oleh Krimsus Polda Sultra, tidak hanya menindak pelapor tetapi juga semua pihak yang terlibat.

“Ada kejanggalan dalam kasus ini, termasuk tuduhan pembalakan liar yang ditujukan kepada Pak Wahidin, yang kami duga sebagai fitnah. Kami meminta penyidik untuk mengusut tuntas dan adil dalam menangani kasus ini,”katanya.