Sultrapedia.com – Langkah Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) yang menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk menertibkan aset milik pemerintah daerah mendapat perhatian dari kalangan tokoh daerah.
Mantan Ketua DPRD Sultra Kadir Ole menilai langkah penertiban aset daerah merupakan kebijakan penting. Namun, menurutnya, proses tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada sejumlah aset yang belakangan ramai disorot publik.
Kadir meminta Pemerintah Provinsi Sultra dalam hal ini ASR melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap seluruh aset daerah, termasuk aset yang saat ini digunakan atau berada di lingkungan sejumlah institusi pemerintah maupun aparat penegak hukum.
Menurut dia, jika pemerintah ingin memastikan seluruh kekayaan daerah benar-benar tercatat, dikuasai dan dimanfaatkan sesuai aturan, maka pemeriksaan tidak boleh dilakukan secara parsial.
“Jangan hanya aset yang ada di Ummusshabri atau Lippo yang diperiksa. Kalau memang mau ditertibkan, semua harus dilihat. Termasuk aset Pemprov yang digunakan atau berada di lingkungan Polda maupun Kejati dan lainnya ,” katanya di salah satu hotel di Kendari Rabu (9/9/2026).
Ia menilai langkah tersebut penting agar tidak muncul kesan bahwa penertiban aset hanya diarahkan kepada pihak-pihak tertentu.
Seluruh aset milik pemerintah daerah, kata dia, harus diperlakukan dengan standar yang sama berdasarkan dokumen kepemilikan, status hukum, perjanjian pemanfaatan serta kondisi penggunaannya.
Hino juga mendorong Pemprov Sultra membuka data dan riwayat pemanfaatan aset secara transparan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui mana aset yang masih dikuasai pemerintah, mana yang dipinjam-pakaikan, mana yang disewakan, serta mana yang selama ini digunakan oleh pihak lain.
“Kalau pemerintah menyatakan ada ratusan aset yang bermasalah, maka semuanya harus diinventarisasi. Jangan sampai hanya aset yang sedang menjadi sorotan publik yang ditertibkan, sementara aset lainnya tidak disentuh,” ujarnya.
Sorotan tersebut muncul setelah Gubernur ASR mengungkap masih banyak aset Pemprov Sultra yang belum sepenuhnya berada dalam penguasaan pemerintah daerah.
Dalam sejumlah pemberitaan, ASR menyebut terdapat sekitar 800 aset yang masih menjadi persoalan dan akan dilaporkan secara bertahap kepada Kejati Sultra untuk mendapatkan pendampingan hukum. Salah satu aset yang telah berhasil dikembalikan adalah lahan sekitar 49 hektare di kawasan Nanga-Nanga.
ASR juga menegaskan bahwa penertiban aset bukan semata-mata persoalan administrasi, tetapi berkaitan dengan kepentingan fiskal dan manfaat yang dapat dikembalikan kepada masyarakat.
“Jika aset-aset ini dapat kita tertibkan dan kelola dengan baik, Pemprov tidak akan lagi kesulitan dari sisi fiskal dan anggaran, sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata ASR.
Pernyataan tersebut sejalan dengan langkah Pemprov Sultra yang telah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejati Sultra untuk membantu proses pengamanan, penertiban hingga pemulihan aset daerah.
Sejumlah aset yang menjadi perhatian antara lain lahan yang digunakan Yayasan Ummusshabri, Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Lippo Plaza Kendari serta sejumlah aset lainnya.






