Sultrapedia.com – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2008–2018, H. Nur Alam, angkat bicara terkait polemik penertiban aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra yang belakangan menjadi perhatian publik.
Nur Alam menyampaikan klarifikasi tersebut dalam konferensi pers di Kendari. Ia menegaskan, persoalan penataan dan penertiban aset daerah bukan hal baru dan telah dilakukan sejak dirinya memimpin Sultra.
Menurut Nur Alam, jumlah aset Pemprov Sultra yang harus ditelusuri kala itu bukan hanya sekitar 800 aset, melainkan mencapai ribuan aset yang belum seluruhnya teridentifikasi maupun terdokumentasi secara baik.
“Bukan 800-an, tapi ribuan aset Pemda Provinsi Sulawesi Tenggara yang harus dikonsolidasikan, dicari bukti administrasi, bukti fisik, lalu kemudian disusun pelaporannya dengan baik,” kata Nur Alam.
Ia menjelaskan, proses penataan dilakukan melalui penelusuran dokumen, pemeriksaan bukti fisik hingga meminta keterangan dari sejumlah mantan pegawai dan pejabat yang pernah berada di lingkungan Pemprov Sultra.
Proses tersebut, kata dia, berlangsung secara bertahap selama hampir enam tahun. Salah satu hasilnya, laporan keuangan Pemprov Sultra kemudian memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra.
Nur Alam menilai penataan aset merupakan bagian penting dalam pengelolaan keuangan daerah dan harus dilaksanakan secara berkelanjutan oleh setiap pemerintahan.
“Semua ini harus dilakukan secara berkesinambungan. Dan ini bukan menjadi prestasi, walaupun ini adalah salah satu kewajiban mutlak,” ujarnya.
Ia pun meminta agar informasi mengenai aset daerah dan kebijakan pemerintahan sebelumnya disampaikan berdasarkan data dan fakta sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Salah satu persoalan yang turut diklarifikasi Nur Alam yakni kerja sama Pemprov Sultra dengan pihak Lippo dalam pembangunan pusat perbelanjaan di Kendari.
Nur Alam membantah adanya kerja sama dengan masa 90 tahun yang kemudian diperpanjang 60 tahun. Ia menyebut masa kerja sama yang dimaksud adalah 30 tahun dengan peluang perpanjangan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Ia juga menilai penggunaan istilah addendum perlu dilihat secara tepat karena perubahan atau penyesuaian dalam perjanjian tidak serta-merta berarti memperpanjang masa kerja sama.
Nur Alam menjelaskan, kerja sama tersebut menggunakan skema Bangun Guna Serah (BGS). Dalam skema itu, pihak investor membangun sekaligus memanfaatkan aset dalam jangka waktu yang disepakati, sebelum kemudian aset tersebut kembali kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan perjanjian.
Ia juga membantah anggapan bahwa kerja sama tersebut tidak memberikan kontribusi kepada Pemprov Sultra.
Menurutnya, investor membayarkan sewa untuk periode 30 tahun di muka yang kemudian menjadi penerimaan daerah melalui APBD. Selain itu, pemerintah daerah juga memperoleh penerimaan dari pajak reklame dan parkir.
Nur Alam menyebut keberadaan pusat perbelanjaan tersebut turut memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat, termasuk menyerap lebih dari 1.000 tenaga kerja dan mendorong tumbuhnya usaha pendukung di sekitar kawasan.
“Added value dari itu atau peningkatan nilai lain yang berupa benefit atau keuntungan yang diraih masyarakat pada saat Lippo berdiri dan beroperasi telah mempekerjakan 1.000 orang lebih karyawan,” katanya.
Ia menambahkan, kehadiran pusat perbelanjaan modern tersebut juga ikut memperkenalkan pola perdagangan modern sekaligus mendorong aktivitas ekonomi dan transportasi di kawasan sekitarnya.
Nur Alam Singgung Sejumlah Hibah Aset
Dalam kesempatan yang sama, Nur Alam turut menjelaskan sejumlah bantuan dan hibah pemerintah daerah kepada berbagai lembaga.
Di antaranya bantuan kepada Korem 143/Halu Oleo, Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Universitas Muhammadiyah, IAIN, Universitas Lakidende, Universitas Hasanuddin serta sejumlah institusi lainnya.
Ia juga menyinggung dukungan Pemprov Sultra terhadap fasilitas TNI, mulai dari rehabilitasi Aula Sudirman hingga bantuan kendaraan dan fasilitas yang berkaitan dengan TNI Angkatan Laut serta TNI Angkatan Udara.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap kepentingan pelayanan publik, pendidikan, sosial dan pertahanan.
Nur Alam mempertanyakan mengapa polemik aset lebih banyak diarahkan kepada Unsultra.
“Kalau memang pemerintah daerah sudah bertekad untuk mempersoalkan posisi Umuus Shabri dan posisi Unsultra di dalam pemberian bantuan aset, maka saya kembali menantang Saudara Gubernur untuk juga mempersoalkan aset-aset yang saya sebutkan tadi,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan yang diambil pada masa pemerintahannya dilakukan berdasarkan mekanisme serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ketika itu.
Kadir Ole: DPRD Ikut Dalam Proses Kebijakan Hibah
Mantan pimpinan DPRD Sultra, Kadir Ole, juga memberikan klarifikasi mengenai kebijakan hibah aset yang kini menjadi sorotan.
Kadir Ole menyebut dirinya berada dalam posisi sebagai pimpinan DPRD ketika sejumlah kebijakan tersebut dibahas. Menurutnya, DPRD memiliki peran dalam memberikan persetujuan terhadap kebijakan pemerintah daerah terkait hibah maupun penjualan aset, baik bergerak maupun tidak bergerak.
Ia mengatakan proses tersebut berkaitan dengan pembahasan dan persetujuan APBD bersama pemerintah daerah.
Kadir Ole mengaku khawatir apabila kebijakan yang telah melalui mekanisme pemerintahan kemudian langsung dikaitkan dengan dugaan korupsi tanpa melihat keseluruhan prosesnya.
“Saya kira malam ini saya menyatakan diri siap untuk menjadi terperiksa akibat kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh Gubernur,” kata Kadir Ole.
Ia berharap persoalan kebijakan masa lalu dapat dilihat secara utuh dan tidak semata-mata menjadi polemik setiap kali terjadi pergantian kepemimpinan.
Unsultra Disebut Pernah di Ambang Krisis
Kadir Ole juga membeberkan latar belakang dukungan pemerintah daerah terhadap Unsultra.
Ia mengatakan sekitar 2009, civitas akademika Unsultra pernah melakukan audiensi dengan pimpinan DPRD. Saat itu, pihak kampus menyampaikan kondisi Unsultra yang disebut berada dalam situasi kritis.
Menurut Kadir Ole, APBD saat itu tidak memungkinkan pemerintah daerah memberikan pembiayaan langsung untuk pembangunan fisik perguruan tinggi swasta.
Salah satu jalan yang kemudian ditempuh yakni melalui mekanisme hibah APBD.
Kadir Ole mengaku masih mengingat pesan Nur Alam agar keberlangsungan Unsultra tidak dibiarkan terancam.
“Saya ingat, waktu itu Pak Nur Alam sebagai Gubernur meminta kepada saya, ‘Coba terobos itu civitas akademika Unsultra, jangan sampai itu Unsultra mati di tangan kita,’” ujarnya.
Kebijakan tersebut kemudian menjadi salah satu bagian yang ikut disoroti dalam polemik aset Pemprov Sultra saat ini.
Nasruan Jelaskan Mekanisme Kerja Sama Lippo
Sementara itu, Nasruan Natsir Sanamu memberikan penjelasan mengenai mekanisme kerja sama pembangunan kawasan Lippo.
Ia mengatakan kerja sama tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengelolaan barang milik daerah, mulai dari regulasi pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Gubernur hingga keputusan gubernur.
Nasruan menegaskan, skema yang digunakan merupakan Bangun Guna Serah (BGS), sehingga aset daerah tidak otomatis berpindah kepemilikan kepada investor.
“Bangun Guna Serah itu tidak berarti bahwa barang milik daerah atau aset daerah itu lepas. Dia bangun, dia gunakan, dan pada masa yang sudah ditentukan yaitu 30 tahun, itu kembali ke daerah,” jelasnya.
Menurut Nasruan, proses kerja sama dilakukan melalui beberapa tahapan, termasuk keputusan gubernur, pembentukan panitia lelang, penilaian aset oleh lembaga independen hingga proses pelelangan.
Ia menyebut terdapat lima perusahaan yang mengikuti proses lelang dan PT Mitra Ananda Sukses Bersama kemudian ditetapkan sebagai pemenang.
Nasruan mengatakan kontribusi kerja sama juga telah diatur dalam perjanjian. Nilainya disebut sekitar Rp171 juta per tahun dan dibayarkan sekaligus untuk periode tertentu dengan total lebih dari Rp6 miliar, di luar kontribusi parkir dan pajak reklame.
Ia juga menjelaskan pembangunan kawasan tersebut menggantikan sejumlah fasilitas yang sebelumnya berada di lokasi, termasuk fasilitas KNPI dan Pramuka.
“Yang gedungnya Pak Kadir Ole, yang Pramuka dengan KNPI itu, itu diganti. Diganti oleh Lippo, dibangun oleh Lippo, bukan APBD itu,” katanya.
Ali Akbar Ungkap Status Lahan Nanga-Nanga
Mantan Kepala Biro Pemerintahan, Drs. H. Ali Akbar, turut memberikan penjelasan mengenai lahan di kawasan Nanga-Nanga.
Ali Akbar mengaku mengetahui kronologi persoalan tersebut. Berdasarkan aturan yang menjadi acuannya, ia menyatakan lahan Nanga-Nanga yang dimaksud bukan merupakan aset Pemprov Sultra.
Ia menjelaskan tanah tersebut berkaitan dengan permintaan Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban pada masa lalu yang kemudian diteruskan kepada pemerintah daerah.
Namun, penjelasan Ali Akbar dalam materi konferensi pers yang tersedia belum sampai pada uraian lengkap mengenai proses administrasi maupun penggunaan lahan tersebut.
Konferensi pers tersebut menjadi ruang klarifikasi sejumlah mantan pejabat pemerintahan dan legislatif Sultra atas polemik penertiban aset daerah.
Sejumlah isu yang disoroti meliputi kerja sama Lippo, dukungan pemerintah terhadap Unsultra, hibah dan bantuan kepada sejumlah lembaga, serta status lahan Nanga-Nanga.
Para pihak yang memberikan klarifikasi meminta agar persoalan aset daerah dilihat berdasarkan dokumen, mekanisme dan regulasi yang berlaku pada saat kebijakan tersebut dibuat.






