Sultrapedia.com – Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari yang terdiri dari Senat Mahasiswa (SEMA) dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) mendesak Senat Dosen UIN Kendari mengambil sikap terhadap seorang alumni yang disebut berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Desakan itu disampaikan setelah KBM UIN Kendari menggelar rapat evaluasi terkait persoalan yang terjadi di lingkungan lembaga kemahasiswaan kampus.
Dalam rapat tersebut, SEMA dan DEMA mengaku telah melakukan sejumlah langkah untuk menyelesaikan persoalan secara internal, terorganisir, serta sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lingkungan UIN Kendari.
Namun, KBM UIN Kendari menyayangkan adanya pihak yang dinilai mencoba melangkahi mekanisme internal kampus dalam penyelesaian persoalan kemahasiswaan.
Salah satu pihak yang menjadi sorotan KBM disebut merupakan alumni berinisial atau bernama Hukrandi yang diklaim berstatus ASN. KBM menilai yang bersangkutan telah menimbulkan kegaduhan, melakukan ancaman, serta merusak fasilitas di lingkungan Rektorat UIN Kendari.
“Maka dari itu KBM UIN Kendari terdiri SEMA DEMA mendesak Senat Dosen mencabut gelar akademik alumni ASN bernama Hukrandi yang melakukan kegaduhan, melangkahi aturan, mengancam dan merusak fasilitas di rektorat, karena tidak memiliki kontribusi untuk almamaternya. Ini tegas saya sampaikan,” ungkap Ketua KBM, Awal Hidayat, Kamis (10/9/2026).
Menurut KBM, persoalan yang berkaitan dengan lembaga kemahasiswaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme internal kampus. Mereka menilai keterlibatan pihak dari luar lingkungan kampus justru berpotensi memperkeruh situasi.
“Kampus seharusnya menjadi ruang aman dan ruang organisir untuk lembaga kemahasiswaan karena kami mempunyai payung hukum sendiri,” tegasnya.
KBM UIN Kendari juga menegaskan akan tetap mengedepankan langkah-langkah terorganisir dalam menyikapi setiap persoalan yang muncul di lingkungan organisasi kemahasiswaan.
“Kami akan selalu melakukan upaya yang terorganisir untuk menyikapi dan menyelesaikan masalah yang terjadi di lingkup lembaga kemahasiswaan,” katanya.
KBM UIN Kendari berharap seluruh pihak dapat menghormati aturan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan kampus. Mereka menilai setiap persoalan seharusnya diselesaikan melalui jalur yang tepat agar tidak memunculkan konflik baru serta mengganggu aktivitas akademik dan organisasi mahasiswa.
Aksi HIPMAKO-Konut
Sebelumnya, Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe Utara (HIPMAKO-Konut) menggelar aksi di Universitas Islam Negeri (UIN) Kendari pada Selasa (8/9/2026).
Aksi tersebut diwarnai dengan pembakaran ban di dalam Gedung Rektorat UIN Kendari.
Situasi kemudian memanas setelah massa HIPMAKO-Konut yang dipimpin ketua umumnya, yang disebut bukan merupakan mahasiswa UIN Kendari, masuk ke area Rektorat dan melakukan pembakaran ban.
Aksi tersebut kemudian menjadi sorotan lantaran terdapat perbedaan dengan pernyataan sebelumnya yang menyebut tidak adanya ancaman pembakaran dalam rangkaian aksi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak yang disebut dalam pernyataan KBM UIN Kendari terkait tudingan tersebut.






