Sultrapedia.com – Diduga akibat dampak aktivitas pertambangan PT Timah Investasi Mineral dan PT Trias Jaya Agung, membuat sejumlah rumah Desa Baliara, Kabaena Barat, Kabupten Bombana, Sulwesi Tenggara (Sultra) terdampak banjir lumpur.
Pasalnya hujan mengguyur pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 12.00 Wita, urang lebih satu setengah jam membuat rumah warga kebanjiran lumpur
Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman mengatakan, bahwa menurut salah satu warga terdampak banjir lumpur tersebut, muncul secara tiba-tiba setelah di terjang banjir yang hanya berkisar kurang lebih satu setengah jam.
“Warga mengatakan bahwa luapan air muncul secara tiba-tiba setelah hujan reda dan langsung menggenangi sejumlah rumah warga Desa Baliara,”ungkapnya
Lebih lanjut, kata dia, banjir yang disertai lumpur itu diduga berasal dari tanggul penampungan Perusahaan tambang nikel yang beroperasi selama ini,” tutur warga saat di konfirmasi tim Walhi pada Kamis (28/3/2024).
Untuk itu, pihaknya menduga saat ini ada dua perusahaan menjadi penyebab terjadinya banjir lumpur, yaitu Perusahaan nikel PT Timah Investasi Mineral dan PT Trias Jaya Agung.
“Karena setelah banjir pihak Perusahaan langsung mendatangi kami untuk mengecek keadaan rumah warga yang terdampak banjir,”lanjut keterangan warga melalui Walhi.
Untuk itu, WALHI Sultra Desak Presiden segera memerintahkan Menteri-Nya untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan nikel yang ada di pesisir dan pulau-pulau kecil, terutama di pulau kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Keberadaan IUP nikel di pulau kabaena itu menyalahi aturan, karna masuk dalam kategori wilayah pulau-pulau kecil dengan luas daratan hanya sekitar 873 km² Pemerintah harus segera menjalankan mandat UU pengelolaan wilayah pesisisr dan pulau-pulau kecil (UU PWP3K) No.27 Tahun 2007 Jo No. 1 Tahun 2014, demi melindungi keberlanjutan dan kelestarian Kawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah harus segera pencabutan izin-izin pertambangan nikel yang ada dipulau-pulau kecil,” bebernya
Hal ini dikuatkan juga oleh putusan, Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan sebuah perusahaan nikel yang meminta kawasan pesisir dan pulau kecil boleh dijadikan wilayah pertambangan.
“Sehingga putusan MK harus menjadi dasar pemerintah untuk segera menghentikan pertambangan di Pulau Kabaene, Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra,” tutupnya






