Sultrapedia.com – Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo memberikan fakta baru terkait dugaan kejahatan bidang pertambangan dilakuan oleh PT Suria Lintas Gemilang (SLG).
Sebelumnya pria yang kerap di sapa Egia itu menyoroti PT Suria Lintas Gemilang (SLG) terkait dugaan perambahan hutan tanpa izin.
Pasalnya, pada tahun 2023 lalu, PT SLG disinyalir beberapa kali melakukan penjualan ore nikel. Padahal perusahaan tersebut berada diatas wilayah yang merupakan kawasan hutan dan belum mengantongi izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Kali ini, Hendro menyoroti PT Suria Lintas Gemilang (SLG) terkait dugaan memfasilitasi dokumen terbang kepada kontraktor maupun trader di lingkup Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra)
“Jadi beberapa hari yang lalu yang kami soroti adalah terkait dengan dugaan kegiatan PT SLG didalam kawasan hutan tanpa izin. Sekarang kami kembali menemukan adanya dugaan PT SLG sebagai fasilitator dokumen terbang,”katanya pada Jumat (8/3/2024)
Hendro juga membeberkan, bahwa berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Ampuh Sultra. Pihaknya menemukan bahwa PT SLG diduga memfasilitasi dokumen terbang kepada kontraktor atau trader untuk menjual ore secara ilegal dengan tarif 200 – 250 juta per tongkang.
“Keterangan dan bukti-bukti lainnya sedang kami kumpulkan, semua akan kami sampaikan langsung ke Kejaksaan Agung RI,”ucap dia lagi
Disebutkannya, sedangkan untuk pelanggaran administrasi akan disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM RI.
“Jadi kita punya dua laporan, pertama terkait dugaan tindak pidana dan yang kedua terkait pelanggaran administrasinya,”beber mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu.
Kembali lagi dia menyebutkan salah satu kegiatan yang diduga menggunakan dokumen terbang milik PT SLG.
“Salah satunya pada bulan Maret 2023, menggunakan jetty PT Akar Mas Internasional (AMI), cargonya diduga dari PD Aneka Usaha Kolaka dan dokumennya diduga pakai dokumen PT SLG,” tegasnya
Selain itu, Hendro juga membeberkan, bahwa selain itu, PT SLG masuk dalam daftar perusahaan yang melakukan kegiatan didalam kawasan hutan tanpa izin yang di terbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Luas bukaan PT SLG berdasarkan data KLHK yakni seluas 74,99 hektar. Dan jika perbuatan serupa dilakukan sebelum membayarkan denda administrasi, maka IUP PT. SLG wajib di cabut,” pungkasnya






