Sultrapedia.com – Kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) terus berlanjut, Minggu (9/10/2025).
Dalam kasus tersebut, Senior Wilayah Kerja (Wilker) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka yang berada di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Ikbar terus disebut dalam persidangan dugaan korupsi pertambangan nikel di Kolut.
Bahkan tak hanya Ikbar, anaknya pun juga turut disebut dan minta dihadirkan dalam persidangan.
Permintaan itu disampaikan langsung penasehat hukum salah satu terdakwa korupsi pertambangan Kolaka Utara meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Ikbar dan anaknya dalam persidangan.
Tetapi pada persidangan yang digelar Jumat (07/11/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, anak dari Ikbar tidak menghadiri panggilan persidangan dengan alasan sedang malaksanakan Koas (Co Assistant) dokter.
Diketahui, sidang kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Kabupaten Kolaka Utara bakal dijadwalkan ulang pada Senin 1 November 2025, dengan melakukan pemanggilan Ikbar dan anaknya.
Sebelel, Ikbar telah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan mengatakan, yang bersangkutan sudah diperiksa oleh penyidik, kaitannya dengan KUPP Kolaka dalam memfasilitasi pemuatan ore nikel ilegal dengan memberikan izin sandar dan surat persetujuan berlayar (SPB).
Iwan menyebut, Kepala Wilker Kolut inisial I sudah lebih dari satu kali diperiksa oleh penyidik, dengan status sebagai saksi dalam perkara ini.
“Sudah semua, (inisial I) iya,” ungkap dia Jumat (9/5/2025) lalu.
Ditanya terkait kemungkinan statusnya lebih dari sekedar saksi, berkaitan dengan tanggungjawabnya sebagai Kepala Wilker Kolut yang mengetahui segala aktivitas pemuatan di wilayah tersebut, kata dia, tentunya akan terlebih dahulu diliat oleh penyidik.
“Kalau penetapan tersangka nantilah,” jelas Aspidsus Kejati Sultra kepada wartawan.






