HUKUM  

Aniaya Kekasih, Sanksi Pidana, Disiplin Maupun Kode Etik Menanti Bripda La Ode Isnardin

Sultrapedia.com – Kepala Kepolisian Resor Konawe utara AKBP Rico Fernanda, menanggapi kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bripda La Ode Isnardin kepada kekasihnya AR (25). Peristiwa itu terjadi di BTN Baruga Saranani Lestari Kota Kendari, Senin (25/08/25)

“Saya Kapolres Konawe utara AKBP Rico Fernanda, atas nama Institusi dan pimpinan menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban dan keluarga korban atas tindakan personel kami,” ucap Kapolres Konut, Selasa (26/8/2025).

Dia juga menyampaikan, bahwa setelah kejadian penganiayaan tersebut Polda Sultra melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) serta piket SPKT Polda Sultra langsung menindaklanjuti laporan perempuan AR (25) dengan mengamankan pelaku

BACA JUGA :  Pilkada 2024, Rutan Unaaha Siapkan Satu TPS Khusus Untuk Napi

“Saat ini pelaku telah diamankan dan di tahan dalam penempatan khusus (patsus) Bidang Propam Polda Sultra untuk selanjutnya menjalani proses hukum sesuai prosedur dan transparan,” tegas Kapolres Konut

Pihaknya juga akan selalu menjaga integritas, kepercayaan masyarakat dengan bersikap transparan dan reaponsif setiap informasi perkembangan kasus ini.

BACA JUGA :  Seorang Anak Penjual Tisu di Kendari Tewas Usai jadi Korban Tabrak Lari

Kapolres Konawe utara AKBP Rico Fernanda mengatakan pelaku terancam sanksi pasal 351 tentang penganiayaan yang sedang di proses reskrimum Polda Sultra serta hukuman disiplin dan kode etik profesi Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh bidang profesi pengamanan (propam) Polda Sultra.

“Kembali saya tegaskan tidak ada yang kebal hukum, semua warga negara Indonesia sama kedudukannya dimata hukum, Tidak ada perlakuan khusus bagi anggota Polri yang melanggar,” pungkasnya

Penulis: Erik