HUKUM  

Arena Judi Sabung Ayam di Kendari Digerebek, Polisi Sita 20 Ayam dan 14 Motor

Sultrapedia.com – Praktik perjudian sabung ayam di kawasan Pasar Panjang, Jalan Sapati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, berakhir ricuh usai digerebek aparat Polsek Baruga, Minggu (21/9/2025) malam.

Enam orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi ilegal tersebut.

Kapolsek Baruga, AKP Marjuni, mengungkapkan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 WITA, setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas sabung ayam di wilayah itu.

“Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan enam orang pelaku di tempat kejadian,” ujar Marjuni, Senin (22/9/2025) malam.

BACA JUGA :  Ikut Menyampaikan Aspirasi di DPRD Sultra, Andre Dermawan Minta Copot Kapolri dan Pejabat Korupsi Ditindak

Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 14 unit sepeda motor, 20 ekor ayam aduan, satu ring sabung ayam, serta lima tas ayam (kiso). Seluruh pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolsek Baruga untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Marjuni, keberhasilan penggerebekan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

BACA JUGA :  Jangan Hanya PT VDNI, Andre Darmawan Tantang Gubernur Andi Sumangerukka Tagih Denda PT TMS Rp2 Triliun

Dia menegaskan, pemberantasan sabung ayam dan segala bentuk perjudian menjadi komitmen kepolisian sebagai upaya menekan keresahan warga.

“Para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami akan tindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polsek Baruga juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apa pun.

“Selain merugikan secara ekonomi, aktivitas ini juga berisiko besar menyeret pelakunya ke ranah hukum, “pungkas Marjun