Sultrapedia.com – Tim Patroli Perintis Presisi Direktorat Samapta (Dit Samapta) Polda Sulawesi Tenggara kembali membuktikan komitmennya memerangi peredaran narkotika di Kota Kendari.
Dalam operasi jelang subuh yang berlangsung Sabtu (22/11/2025) sekitar pukul 01.30 WITA, dua remaja yang masih berstatus pelajar ditangkap setelah kedapatan membawa belasan paket narkotika jenis Sinte atau tembakau gorila.
Penangkapan berlangsung dramatis di Jalan Sakulawu, Kecamatan Poasia, saat tim Patroli Presisi melakukan patroli rutin. Gerak-gerik dua remaja itu yang tampak mencurigakan membuat petugas segera melakukan pemeriksaan.
Tim Perwira Pengendali (Padal), IPDA Batrudin Suleman Laidy, mengungkapkan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial MF (15) dan MH (17). Keduanya tinggal berdekatan di Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, dan masih berstatus pelajar/mahasiswa.
“Dari penggeledahan di lokasi, tim menemukan barang bukti yang cukup mengejutkan, yakni 14 sachet tembakau gorila,” jelas IPDA Batrudin.
Selain belasan sachet narkotika jenis baru itu, polisi juga mengamankan dua unit ponsel Vivo Y30 dan iPhone X serta satu unit sepeda motor yang digunakan kedua remaja tersebut.
Temuan itu memperkuat dugaan bahwa mereka bukan hanya sekadar pemakai, melainkan sudah ikut terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang mulai menyasar kalangan muda.
Setelah diamankan, kedua pelaku langsung dibawa ke Mako Dit Samapta. Tidak lama berselang, kasus mereka dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polresta Kendari untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
IPDA Batrudin menegaskan, langkah cepat Dit Samapta merupakan bentuk keseriusan Polda Sultra dalam menekan peredaran narkotika, terutama di kalangan pelajar yang semakin rentan terpapar.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Sinergi ini sangat dibutuhkan demi menyelamatkan generasi muda,” tutupnya.
Penulis : Redaksi






