Sultrapedia.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Kendari, angkat bicara terkait aktivitas pengeluaran barang dari kawasan berikat di PT VDNI.
“limbah kabel produksi yang dikeluarkan dari kawasan berikat PT VDNI legal meski tidak menggunakan dokumen Tempat Penimbunan Berikat (TPB) model CB4.1,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penindakan dan Penyidikan Kantor Bea Cukai, Ardi Rabu 12 Juni 2025.
Dijelaskan, bahwa barang yang dikeluarkan dari kawasan berikat tidak wajib menggunakan dokumen apa bila barang tersebut masuk sebelum ditetepkannya sebagai kawasan berikat.
“Apa bila barang itu sebelum adanya kawasan berikat maka tidak perlu menggunakan dokumen, karena dia belum masuk dari pengawasan kepabeanan,” jelasnya.
Kata dia, kawasan berikat di PT VDNI di tetapkan sejak tahun 2023, sedangkan barang tersebut (limbah kabel produksi red) sudah ada sebelum ditetapkannya kawsan berikat.
“Kawasan berikat nya itu tahun 2023, nah barang-barang sebelum adanya kawasan berikat itu tidak perlu menggunakan dokumen TPB, karena tidak masuk dalam pengawasan kepabeanan,” tutupnya.






