Sultrapedia.com – Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari kembali berhasil mengungkap jaringan penadahan kendaraan bermotor hasil curian.
Seorang pria berinisial J (25), warga Desa Amasara, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, ditangkap di rumahnya pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 02.30 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial SU (45), yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/342/X/2025/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (26/10/2025) malam. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam di dalam rumahnya di Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua.
Ketika bangun untuk melaksanakan salat subuh, korban mendapati pintu rumah sudah terbuka dan motornya lenyap.
“Selain sepeda motor, pelaku juga membawa kabur laptop, berkas pekerjaan, dan dompet berisi dokumen pribadi milik korban,” ungkap AKP Welliwanto, Kamis (6/11/2025).
Hasil penyelidikan mengarah pada J. Ketika diamankan, J mengakui motor tersebut ia dapatkan dari seseorang berinisial A dengan harga Rp6 juta, lengkap dengan STNK.
Tidak berhenti di situ, J kemudian menjual motor tersebut kepada seorang pembeli berinisial Y dengan harga Rp9,95 juta.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk biaya kuliah adiknya, kebutuhan keluarga, serta top up sejumlah aplikasi keuangan,” jelas Welliwanto.
Petugas menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX berikut nomor rangka dan nomor mesin yang sesuai dengan data kepemilikan atas nama SU sebagai barang bukti.
Lebih lanjut, J mengaku telah empat kali melakukan transaksi jual beli motor hasil curian dengan A. Kini, aparat tengah memburu A yang diduga menjadi penghubung sekaligus penyedia kendaraan bodong.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku utama pencurian serta jaringan penadah lainnya,” tegas Welliwanto.
Penulis : Redaksi






