Sultrapedia.com – Aliansi Pemuda dan Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra) meminta Menteri BUMN, Erick Thohir, untuk segera mencopot Kepala Cabang dan Kepala Deputi Branch Manager Bank BTN Kantor Cabang Kendari.
Tuntutan ini muncul setelah terungkapnya dampak buruk dari kerja sama antara Bank BTN Cabang Kendari dan sejumlah pengembang perumahan yang dinilai telah mengakibatkan banjir parah di Kota Kendari.
Menurut Ketua Umum AP2 Sultra, Fardin Nage, Bank BTN Cabang Kendari telah melakukan kelalaian serius dalam proses pemberian kredit perumahan bersubsidi.
Demi mengejar target penyaluran kredit, bank tersebut kami nilai mengabaikan berbagai faktor lingkungan yang penting.
Bahkan, Fardin menyoroti bahwa pemberian modal kepada para pengembang tanpa mempertimbangkan dampak ekologis telah merusak hutan-hutan yang selama ini berfungsi sebagai penghalang banjir di wilayah tersebut.
“Kelalaian ini sangat merugikan masyarakat Kota Kendari. Setiap kali hujan, kota ini kini selalu dilanda banjir lumpur yang berasal dari gunung-gunung yang sudah digusur oleh para pengembang,” ujar Fardin.
Ia menegaskan bahwa hutan-hutan yang selama ini menjadi penahan alami air hujan kini sudah terkikis habis, menyebabkan air hujan mengalir deras tanpa penghalang ke permukiman warga.
Masalah ini mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi 3 DPRD Kota Kendari pada 2 Juli 2024. Dalam rapat tersebut, berbagai pihak mengemukakan kekhawatiran mereka mengenai dampak lingkungan dari pembangunan perumahan yang tidak terkendali.
DPRD Kota Kendari juga menyatakan bahwa tindakan tegas perlu diambil untuk mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). UU ini mengatur kewajiban setiap pihak untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Pasal 36 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) harus mendapatkan izin lingkungan. Dalam hal ini, Bank BTN dan para pengembang seharusnya memastikan bahwa setiap proyek perumahan yang mereka biayai memiliki amdal yang memadai.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2019 tentang Tata Cara Penyusunan, Penilaian, dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam Rangka Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Peraturan ini mengatur proses penyusunan dan penilaian dokumen lingkungan hidup untuk perizinan berusaha. Pengembang wajib mengikuti prosedur ini untuk memastikan bahwa proyek mereka tidak merusak lingkungan.
Peraturan Daerah Kota Kendari tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Peraturan ini menetapkan zona-zona yang diperbolehkan untuk pembangunan dan zona yang harus dilindungi. Pemanfaatan lahan harus sesuai dengan RTRW untuk mencegah bencana lingkungan.
“Kami berharap bahwa pencopotan pejabat Bank BTN Cabang Kendari dapat menjadi langkah awal dalam menegakkan aturan dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan lebih lanjut. Kami juga mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap semua proyek perumahan yang sedang berjalan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan,” harappmya
Fardin Nage menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah dan pihak terkait.
“Kita harus memastikan bahwa pembangunan yang terjadi tidak mengorbankan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tutupnya
Sementara itu pihak BTN Kantor Cabang Kendari, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp
enggan berkomentar banyak terkait hal tersebut.
“Mohon maaf kami konfirmasi ke atasan dulu,” singkatnya






