Sultrapedia.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bombana, gandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) membantu masyarakat kurang mampu di bidang hukum.
Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara LBH HAMI Sultra dan Pemda Bombana melalui Biro Setda bagian Hukum.
MOU tersebut rangka memberikan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang sedang berhadapan dengan hukum, baik perkara perdata maupun perkara pidana.
Ketua LBH HAMI Sultra, Andri Dermawan mengatakan, MoU yang dilangsungkan 18 Sabtu Februari 2024 kemarin, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Perda Kabupaten Bombana Nomor 1 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin.
“Selanjutnya Pemda Bombana membuka seleksi untuk LBH yang akan kerjasama dengan Pemda Bombana. Dan akhirnya empat LBH lolos seleksi termaksuk LBH HAMI Sultra,” kata dia, Minggu (18/2/2024).
Pria yang merupakan pengacara kondang asal Kota Kendari itu juga mengungkapkan, dengan kerjasama di bidang hukum ini, semakin memudahkan bagi masyarakat kurang mampu, jika tersandung masalah hukum, untuk mencari keadilan dengan didampingi LBH tanpa dipungut biaya.
Bahkan menurtnya, melalui kerjasama ini juga, pihaknya akan lebih muda mendeteksi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Sebab selama ini, masih banyak masyarakat yang kebingungan, dan belum mengetahui keberadaan LBH sebagai pelayanan hukum gratis.
“Kita berharap, masyarakat Bombana yang memerlukan bantuan hukum, bisa langsung ke LBH HAMI Sultra,” katanya
Untuk sementara tambah dia, LBH HAMI Sultra baru bekerjasama dengan Pemprov Sultra, Pemda Kabupaten Bombana, dan Pemda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
“Ada beberapa pemda yang kita lagi jajaki untuk kerjasama,” pungkasnya






