Sultrapediacom – Puluhan wartawan di Kabupaten Muna menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kepolisian Resor (Polres) Muna pada Jumat 16 Juni 2023.
Puluhan Wartawan yang melakukan aksi itu buntut dari lima jurnalis yang diduga di Intimidasi saat liputan proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka, pada Jumat 16 Juni 2023 lalu.
Ahmad mewakili seluruh wartawan meminta kepada pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang sudah melakukan intimidasi terhadap wartawan pada beberapa lalu.
Menurutnya, jurnalis dalam menjalankan tugasnya, selain diatur, jurnalis dalam melaksanakan peliputan juga dilindungi undang-undang (UU) pers nomor 40 tahun 1999.
Lebih lanjut, kata dia, jika ada yang mencoba menghalangi apalagi sampai mengintimidasi jurnalis, jelas aksi premanisme tersebut telah melanggar UU Pers nomor 40 tahun 1999.
“Pada pasal 18 di undang-undang pers jelas siapa saja yang menghalangi itu telah melawan undang-undang. Untuk itu kedatangan kami mendesak Polres Muna segera menangkap pelaku,” ujar Ahmad yang juga merupakan wartawan Kolakapos
Sementara itu, Yafrudin Yaddi juga meminta untuk segera menuntaskan kasus yang menimpa dan telah dilaporkan kelima rekannya itu.
“Jangan resah dengan kehadiran jurnalis. Untuk apa takut kalau tidak salah. Yang perlu diingat oleh semua pihak, kami tetap profesional dalam menjalankan tugas,” ucap wartawan yang karib disapa Bang Yaf itu dalam orasinya.
Sementara itu, Kapolres Muna AKBP Mulkaifin saat menerima puluhan wartawan akan segera menuntaskan kasus Intimidasi yang dialami lima wartawan saat melaksanakan tugasnya di lokasi proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa.
Untuk terduga pelaku, saat ini pihaknya telah melayangkan surat panggilan.
“Sudah kami panggil pelaku, hari ini sudah kami layangkan suratnya. Percaya kami, kami pasti tuntaskan kasus ini,” ungkap Mulkaifin.






