HUKUM  

Berkas Kades Laonti Tersangka Penggelapan Dana Tambang Dilimpahkan ke Kejari Konsel

Sultrapedia.com – Kasus dugaan penggelapan dana yang menjerat Kepala Desa (Kades) Laonti, berinisial S telah memasuki babak baru.

‎Dimana berkas perkara tersangka resmi dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) pada Kamis (2/10/2025).

‎Dengan pelimpahan tahap II ini, Kades S beserta seluruh barang bukti kini berada di tangan Kejaksaan, siap menunggu proses persidangan.

‎”Iya, benar. Berkas perkara atas nama tersangka Kepala Desa Laonti telah dinyatakan lengkap dan hari ini resmi diserahkan ke Kejari Konsel,” ujar Ipda Hasrun, Humas Polda Sultra, membenarkan kabar tersebut.

‎Kades S dilaporkan atas dugaan tindak pidana penggelapan berdasarkan laporan polisi tertanggal 7 April 2025.

‎Pelapor, Risdayanti (36), warga Desa Laonti, menuding Kades S menggelapkan dana kompensasi dari hasil pemuatan ore (bijih tambang) oleh perusahaan tambang CV Nusantara Daya Jaya. Dana ini seharusnya menjadi hak masyarakat, namun diduga tidak disalurkan sesuai peruntukan.

‎Penyidik Ditreskrimum Polda Sultra sebelumnya telah menetapkan S sebagai tersangka pada 25 Juli 2025 setelah memeriksa delapan orang saksi dan menyita sejumlah dokumen terkait. Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa unsur penggelapan telah terpenuhi.

‎Tersangka Kades S dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan pelimpahan berkas ini, kasusnya kini tinggal menunggu jadwal sidang perdana untuk membuktikan dugaan tindak pidana tersebut di meja hijau.

BACA JUGA :  Plt Dikbud Boton Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Dana BOS
Penulis: Erik