Sultrapedia.com – Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (Imalak) Sulawesi Tenggara (Sultra) soroti dugaan penyimpangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (24/12/2025).
Berdasarkan hasil investigasi IMALAK Sultra, lebih dari dua dekade sejak pertama kali beroperasi pada tahun 2004, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBUN) di Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat, masih menggunakan sistem pengisian manual.
Praktik ini bertentangan dengan prinsip pengendalian dan pengawasan penyaluran BBM subsidi yang semestinya dilakukan secara terukur dan berbasis sistem nosel untuk mencegah manipulasi volume dan penyalahgunaan kuota.
Bahkan yang lebih memprihatinkan, SPBUN di Desa Tondasi disebut telah menerima teguran keras dari mantan Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat agar segera mengganti sistem manual dengan nosel. Namun hingga kini, teguran tersebut diduga diabaikan, seolah tidak memiliki daya paksa.
Tak berhenti di situ, kondisi fisik SPBUN juga dinilai jauh dari standar keselamatan Migas. Instalasi penyaluran BBM terlihat tidak layak, minim pengamanan, dan berpotensi memicu kebakaran maupun pencemaran lingkungan. Situasi ini dinilai mengancam keselamatan pekerja, masyarakat sekitar, serta ekosistem pesisir.
“Kondisi fisik SPBUN ini sangat berbahaya baik keselamatan pekerja, masyarakat maupun lingkungan dengan sistem penyaluran BBM yang masih manual,” tegas Ketua IMALAK Sultra, Ali Sabarno.
Ali Sabarno menyebut adanya indikasi ketidaksinkronan antara data rekomendasi penerima BBM subsidi dengan praktik pengisian BBM di lapangan.
Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa penyaluran BBM tidak sepenuhnya mengacu pada data resmi penerima yang telah direkomendasikan. Jika hal itu benar, praktik ini membuka ruang lebar bagi penyalahgunaan BBM subsidi, sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kami minta pihak terkait untuk melakukan audit tiga bulan terakhir terkait dengan data rekomendasi penerima BBM dengan praktik pengisian BBM di lapangan apakah sinkron dengan data rekomendasi atau tidak, dan jika ditemukan kejanggalan ini akan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Ali Sabarno.
Menurut IMALAK Sultra, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai keadilan sosial. Nelayan kecil yang menjadi sasaran utama BBM subsidi justru terancam menjadi korban dari distribusi yang tidak transparan dan sarat kepentingan.
“Kami mendesak Pertamina, BPH Migas, serta instansi terkait di tingkat daerah maupun pusat untuk segera melakukan evaluasi, audit, dan penindakan tegas terhadap pengelola SPBUN di Desa Tondasi. Jika terbukti melanggar, izin operasional harus dicabut,” beber Ali.
Untuk itu, dia meminta APH segera bertindak tegas atas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang dinilai memiliki potensi keterlibatan jaringan dan kepentingan tertentu yang selama ini kerap luput dari pengawasan.
Sebagai bagian dari kontrol sosial, IMALAK Sultra menyatakan akan terus mengawal dan membuka persoalan ini ke ruang publik hingga aparat penegak hukum, Pertamina, dan BPH Migas memberikan kejelasan serta melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem penyaluran BBM subsidi di wilayah pesisir Muna Barat.
Sementara berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, bahwa pemilik SPBUN merupakan milik Haji Aras.






