Sultrapedia.com – Biaya perjalanan dinas di Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga belum terbayarkan. Biaya perjalanan dinas yang belum dibayarkan itu tethitung sejak September tahun 2023 hingga saat ini.
Hal itu di sampaikan oleh salah satu sumber informasi terpercaya yang tidak ingin disebutkan namnya memberikan keterangan pada Jumat (22/12/2023)
“Total biaya yang belum dibayarkan itu diperkirakan sampai Rp500 juta, dari beberapa Surat Tugas (ST),” ungkap sumber terpercaya media ini.
Dijelaskannya, bahwa biaya perjalanan dinas yang harus dibayarkan kepada setiap orang bervariasi, mulai dari jutaan rupiah hingga belasan juta.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di lingkungan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara. Pasalnya, tahapan pembayaran tersisa beberapa hari.
“Informasinya, sampai besok ji batas pembayaran (biaya perjalanan dinas),” katanya.
Selain biaya perjalanan dinas yang belum dibayarkan, berhembus juga isu terkait setoran sebesar 10 persen dari total biaya perjalanan dinas, berkisar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Parahnya lagi, terdapat juga dugaan perjalanan dinas fiktif di lembaga audit internal jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara itu.
“Iya, ada juga beberapa oknum yang tidak ikut perjalanan dinas tapi ada namanya dalam surat tugas, dan ikut menerima biaya perjalanan dinas (SPPD Fiktif),” ungkapnya.
Sementara itu, Bendahara Pengeluaran Inspektorat Sulawesi Tenggara, Ichsan Febriantoro membenarkan perihal biaya perjalanan dinas yang belum dibayarkan.
Ichsan Febriantoro menyebutkan, kendala yang menghambat proses pembayaran biaya perjalanan dinas tersebut adalah terjadinya anomali anggaran.
“Kan kita habis mengalami anomali anggaran. Tidak ada kesengajaan untuk menghambat proses pembayaran, semua semata-mata karena teknis di lapangan,” ujarnya, saat ditemui di Aula Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara.
Lebih lanjut, Ichsan Febriantoro menjelaskan, bahwa semua dokumen SPJ perjalanan dinas lengkap sudah diajukan untuk proses pembayaran.
“Batas pembayarannya itu sampai akhir bulan Desember ini. Kalau tanggal 31 itu kena hari kantor, berarti sampai tanggal itu batas pembayarannya,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Inspektur Pembantu (Irban) Dua, Jumarlin menjelaskan, terkait proses pembayaran perjalanan dinas itu dibagi beberapa waktu SPJ yang masuk, karena tidak serta merta langsung dilakukan pembayaran.
“Jadi kita ini proses pembayaran itu terbagi beberapa waktu dan SPJ yang masuk tidak serta merta langsung bayar, dan kita masih proses terkait pembayar perjalan dinas,” ungkapnya.
Jumarlin juga membantah adanya SPPD fiktif. Terkait dengan perjalanan dinas titipan, proses penugasan di Inspektorat sangat jelas bahwa tidak ada yang namanya titipan, karena semua harus disertai dengan surat tugas.
“Titipan bagaimana, yang jelas ada surat tugas dia jalankan. Kalau terkait dengan titipan berarti tidak ada surat tugas dia pergi itu namanya titipan,” tambahnya.
Reporter : Iba Kumis






