Sultrapedia.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari telah menghentikan penyidikan kasus korupsi Pembangunan Gedung Baru Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Padahal, pembangunan gedung baru Dinas ESDM Sultra itu diduga menelan anggaran Rp 7,5 Miliar namun kini mangkrak.
Disamping itu, Kejari Kendari rencananya akan melakukan konferensi pers terkait penerbitan SKP2 kasus korupsi pembangunan gedung baru Dinas ESDM Sultra tersebut pada 12 Agustus 2024 mendatang.
Tetapi justru dalam kasus itu mendapatkan respon kecaman dari berbagia pihak. Salah satunya datang dari Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra), Hendro Nilopo.
Dia mengatakan, telah menduga adanya potensi penerbitan SKP2 sejak kasus tersebut redup usai Kejari Kendari melakukan penggeledahan di kantor Dinas ESDM Sultra pada bulan Mei 2024 lalu.
“Kami sudah duga perkara ini akan terhenti, itu sebabnya kami minta agar kasus tersebut di supervisi oleh KPK,” ucap Hendro kepada media ini, Jumat (9/8/24).
Oleh sebab itu, pihaknya mendesak agar KPK RI melakukan supervisi terkait kasus dugaan korupsi Pembangunan Gedung Dinas ESDM Sultra yang menelan anggaran Rp. 7,5 Miliar.
“Jadi untuk permintaan supervisi itu, merupakan dampak keskeptisan kami terkait penanganan yang dilakukan oleh Kejari Kendari,” tuturnya
Lehih lanjut, mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menuturkan, bahwa menurutnya penerbitan SKP2 kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kendari seakan memperlihatkan adanya dekadensi peneggakkan humum tindak pidana korupsi di tubuh Adhyaksa Kendari
“Seharusnya kalau kasus itu di tuntaskan akan menjadi capaian, namun sayangnya setelah di lakukan penggeledahan dan pemeriksaan 12 orang sebagai saksi justru kasusnya akan dihentikan,” terangnya
Terakhir, pihaknya menegaskan akan kembali menyuarakan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung baru Dinas ESDM Sultra yang menelan anggaran Rp. 7,5 Miliar dan kini mangkrak ke KPK RI.
Pihaknya juga akan bertandang ke Kejaksaan Agung guna meminta pihak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk menyelidiki rencana penerbitan SKP2 Kasus Korupsi oleh Kejari Kendari.
“Insyaa Allah kami akan kembali menyuarakan kasus tersebut ke KPK RI untuk supervisi dan ke Kejadung RI untuk penyelidikan internal penerbitan SKP2 oleh Kejari Kendari,” pungkasnya





