RAGAM  

BKSDA Sultra : PT MUR dan BNN Tak Punya Izin Lintas Kawasan Konservasi

Sultrapedia.com – Dua perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yakni PT Mitra Utama Resources (MUR) dan PT Bumi Nikel Nusantara (BNN) diduga melakukan aktivitas pengapalan ore nikel tanpa mengantongi izin lintas kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki.

Kedua perusahaan ini tercatat sebagai bagian dari 13 perusahaan yang belum menjalin perjanjian kerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara terkait izin perlintasan kawasan konservasi tersebut.

“Harusnya ada perjanjian kerja sama. itu bagian dari mekanisme kalau pakai izin perlintasan, “ungkap Kepala BKSDA Sultra saat diwawancara media ini, Rabu (23/7/2025).

Sukrianto mengungkapkan, pihaknya telah menyurati 13 perusahaan tersebut, (termasuk MUR dan BNN), namun hingga kini belum mendapatkan respons apa pun dari pihak manajemen.

BACA JUGA :  Miliki 55 Saset Sabu, Pria Asal Wawotobi Diringkus Polisi

“Kita sudah surati mereka, tapi tidak ada yang merespon, ”terangnya

Ia juga memaparkan poin-poin kewajiban perusahaan tambang dalam melakukan perjanjian kerjasama izin lintas kawasan konservasi

“Kewajiban penting yang harus dipenuhi perusahaan, antara lain Melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal di lingkar tambang, Melaksanakan kegiatan pembersihan pantai di area konservasi, “bebernya

‘Selanjutnya, Melakukan transplantasi terumbu karang di area konservasi dan Melakukan pengawasan bersama dengan BKSDA, “tambah Sukrianto.

Lebih lanjut, Sukrianto menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh melintasi kawasan TWAL tanpa adanya izin resmi.

Kata dia, jika pelanggaran ini tak kunjung diindahkan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK) akan turun tangan.

“Saya tegaskan lagi tidak boleh melintas tanpa ada izinnya. Untuk sanksi, selama ini belum kita berikan karena kita masih persuasif. Nanti kita bersurat ke Ditjen, kita mau koordinasikan dengan Gakkum, “pungkasnya

BACA JUGA :  Kecelakaan Lalulintas di Konawe, Dua Minibus Rusak Parah

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berusaha menghubungi pihak manajemen PT MUR dan PT BNN untuk mengklarifikasi dugaan tidak adanya izin lintas kawasan konservasi.

Diketahui, PT Mitra Utama Resources memiliki IUP tahap operasi produksi seluas 237,90 hektare, berlaku sejak 12 Juli 2011 hingga 12 Juli 2031. Sementara PT Bumi Nikel Nusantara mengantongi IUP serupa seluas 386,49 hektare, berlaku dari 10 Maret 2012 sampai 10 Maret 2032.

Tak hanya PT MUR dan BNN, dalam pemberitaan sebelumnya, dua perusahaan lain yakni PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU) dan PT Pernick Sultra juga belum memiliki izin lintas konservasi kawasan TWAL Labengki.

 

Penulis: Erik